Temuan BPK RI Belasan Miliar

Pemprov Kalteng Kembali Raih WTP

Temuan BPK RI Belasan Miliar
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran ketika menerima LHP BPK RI atas LKPD 2020 dari Anggota IV BPK Isma Yatun, Selasa (29/6) kemarin.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

Di acara penyerahan, anggota IV BPK RI Isma Yatun menyebutkan, opini WTP ini merupakan ketujuh kalinya yang didapati Pemprov Kalteng berturut-turut. Hal ini tentunya menandakan komitmen pemerintah provinsi meningkatkan kualitas laporan keuangan, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Namun demikian Isma Yatun membeberkan, BPK RI mendapatkan sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2020 tersebut.

“Kami (BPK RI) masih menemukan adanya kelemahan pengendalian interen, ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengendalian keuangan daerah. Ya, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, selain itu ada sejumlah hal yang menjadi temuan BPK RI;  meliputi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020 yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Kemudian pengelolaan kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD), baik pengeluaran dan penerimaan belum sepenuhnya memadai.

Baca Juga :  Mengganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Angkut Gerobak Pedagang

Isma Yatun kembali menguraikan, BPK RI juga menemukan kekurangan volume pada sejumlah proyek fisik. Antara lain pekerjaan jalan, irigasi dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng sebesar Rp 13,15 Miliar. Selanjutnya, ada temuan mengenai kelebihan pembayaran insentif atas pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp 1,54 Miliar.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaannya, BPK RI mendapati bahwa pengelolaan Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) pada Bapenda Kalteng belum sepenuhya memadai. Terakhir, pihaknya menemukan penataanusahaan piutang pelayanan kesehatan pada RSUD Doris Sylvanus, juga belum sepenuhnya tertib.

”Laporan hasil pemeriksaan ini pastinya harus diikuti dengan tindak lanjut yang distandarkan oleh BPK RI, dimana tindaklanjutnya selama 60 hari setelah LHP diterima pemerintah,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *