SAMPIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberlakukan kebijakan wajib tes PCR bagi orang yang masuk wilayah Kalteng melalui jalur udara dan laut. Selain itu, kebijakan kali ini lebih ketat karena ada larangan warga untuk keluar Kalteng apabila tak ada kepentingan mendesak. Keputusan itu diambil dilatari penyebaran Covid-19 yang dinilai terus meningkat.
Wajib tes PCR mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalteng yang diterbitkan pada 28 Juni. Bagi pelaku perjalanan darat minimal memperlihatkan hasil tes antigen.
Sugianto dalam suratnya mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan untuk mengatur peningkatan upaya penanganan Covid-19 Kalteng. Tujuannya, yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19, mencegah peningkatan Covid-19, mempercepat pelaksanaan vaksinasi, dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan ekonomi
Bagi perlaku perjalanan, untuk transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
”Pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik dan anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” ujarnya.
Sugianto melanjutkan, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.