SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim akhirnya telah menetapkan dua pegawai Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng yang terlibat skandal perselingkuhan sebagai tersangka kasus perzinahan.
“Benar. Dua pegawai kecamatan itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Kotim melalukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pasangan selingkuh berinisial AS (47) dan R (35), ini pun telah dijerat Pasal 284 Tentang Perzinahan.
“Untuk ancaman yakni 9 bulan penjara,” tegas Kasat.
Seperti berita sebelumnya, kasus ini terungkap saat masyarakat menggerebek pasangan selingkuh di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Sampit.
Keduanya digerebek saat diduga kuat sedang melakukan perzinahan pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.10 siang.
Saat diinterogasi, rupanya keduanya sama-sama merupakan pegawai Kecamatan Baamang. Diketahui AS menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dan R bawahannya.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (sir)