Terdakwa Sabu 6,4 Kilogram Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

ilustrasi sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur akhirnya menjawab keraguan publik terkait tuntutan terhadap terdakwa kasus sabu seberat 6,4 kilogram di Sampit, Tino Aji Saputro.

Budak bisnis haram itu dituntut hukuman seumur hidup. Sorotan kini mengarah pada vonis hakim agar selaras dengan tuntutan tersebut. ”Sudah dituntut seumur hidup,” kata JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia, Rabu (10/1/2024).

Bacaan Lainnya

Hukuman seumur hidup kepada Tino Aji yang kesehariannya sebagai petugas jaga malam di Baamang tersebut merupakan pertimbangan dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya diajukan Kejari Kotim melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Pengajuan itu dilakukan karena barang bukti sabu yang ada tergolong besar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kotim Arwan Kamil sebelumnya mengatakan, perkara itu prosesnya memang sampai Kejagung. Hal itu pula yang membuat agenda sidang berupa pembacaan tuntutan yang sedianya pekan lalu baru bisa minggu ini dilakukan.

”Prosesnya sampai pimpinan. Jadi, apa pun keputusan pimpinan, akan di sampaikan di persidangan,” kata Arwan, pekan lalu.

Baca Juga :  PT. Nirmala Agro Lestari Dukung Percepatan Vaksinasi

Hukuman terhadap terdakwa narkotika kelas kakap tersebut jadi perhatian publik di Kotim. Hukuman pada terdakwa diharapkan menjadi contoh dan memberi efek jera kepada semua pelaku bisnis barang haram tersebut.

Dari sejumlah pendapat yang dihimpun Radar Sampit, sebagian besar sepakat terdakwa dihukum seberat-beratnya, minimal seumur hidup atau hukuman mati. Apalagi barang bukti yang didapat aparat sangat besar.

Catatan Radar Sampit, ancaman hukuman mati maupun seumur hidup bagi pelaku kasus narkoba kelas kakap hanya basa-basi. Sejumlah pihak mulai dari aparat hingga pejabat, kerap menggaungkan hal tersebut saat pengungkapan bisnis haram. Namun, ujung hukuman terhadap para budak narkoba berakhir jauh dari harapan.

Sejumlah kasus besar penangkapan sabu dengan barang bukti mencapai 1 kilogram lebih, selalu berakhir dengan tuntutan oleh jaksa maupun vonis pengadilan selama belasan tahun.

Kasus paling parah dan memalukan dalam sejarah penegakan hukum di Kalteng, tercatat saat menimpa bandar besar sabu di Palangka Raya, Saleh, yang terbukti memiliki 200 gram sabu. Pria yang disebut-sebut bos besar kampung narkoba itu justru divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.



Pos terkait