Kok Bisa! Terdakwa Ini Miliki Lahan 548,8 Hektare di Kawasan Hutan

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa perkara pendudukkan hutan produksi di Kabupaten Lamandau, M Suriansyah disebut memiliki lahan seluas 548,8 hektare dalam kasus yang menyeretnya. Dia didakwa karena diduga sengaja menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah Pusat.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau Taufan Afandi mengatakan, terdakwa mulai membeli lahan dari masyarakat secara bertahap dengan cara didatangi secara langsung oleh pemilik lahan (masyarakat).  Selanjutnya meminta saksi Hendra alias Ehen untuk menginventarisir lahan yang akan dijual tersebut.

Bacaan Lainnya

Terdakwa lalu memerintahkan saksi, Sofyan Alif selaku ahli pemetaan (GIS) untuk melakukan pengukuran lahan, pemetaan, dan membuat peta bulanan pembukaan lahan dari lahan yang akan dijual masyarakat tersebut.

Setelah hasil pemetaan (GIS) keluar, Hendra menemui terdakwa di Pangkalan Bun. Kemudian terdakwa membayar lahan tersebut dengan harga bervariatif, antara Rp3-8 juta dengan cara menitipkan uang tunai kepada Hendra untuk dibayarkan secara langsung kepada masyarakat sebagai penjual lahan.

Baca Juga :  PSK dan Pemakai Jasa Kena Tipiring

Selanjutnya, Hendra meneruskan titipan pembayaran lahan dari terdakwa kepada masyarakat yang menjual lahan disertai kwitansi pembelian dan dokumentasi atas pembayaran lahan tersebut.

Selain memiliki koordinator lapangan, asisten kebun dan admin, terdakwa juga mempekerjakan petugas keamanan dan karyawan lepas dengan jumlah 59 orang.

”Sekitar Mei-Juni 2022, terdakwa mulai melakukan pembukaan lahan kebun sawit seluas 316,41 hektare dan melakukan penanaman buah kelapa sawit pada lahan seluas 138,26 hektare yang dibagi dalam sepuluh blok,” kata Taufan.

Pada September 2022 hingga Juni 2023, pembukaan lahan dan penanaman sawit secara besar-besaran terus dilakukan. Lahan milik terdakwa yang telah dilakukan pembersihan dan belum ditanami kelapa sawit seluas 39,39 hektare. Terdakwa juga membangun barak dan camp seluas 0,82 ha.

Masalah muncul ketika pada 16 Agustus 2023, Tim Dittipidter Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan untuk membangun perkebunan kelapa sawit. Lokasi tersebut masih berada dalam area konsesi milik PT Grace Putri Perdana.



Pos terkait