PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kotawaringin Barat, Kalteng. Kali ini pelakunya seorang pria paruh baya oknum guru mengaji di Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Korbannya seorang anak berusia 9 tahun. Pria berambut putih itu kini telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar akibat kecurigaan tetangganya yang kerap melihat pelaku mengajak korban berboncengan dan jalan bersama.
“Korban ini tinggal bersama kakeknya. Berbekal laporan tetangganya itu kemudian sang kakek bertanya kepada korban hingga akhirnya mengaku pernah disetubuhi pelaku,” beber Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji, Selasa (23/7/2024).
Sementara itu dari keterangan pelaku, aksi bejat tersebut sudah dilakukan sekitar empat kali dan berlangsung sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
“Korban ini tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” lanjut Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sla)