Terlalu Sering Edarkan Sabu, Emak-Emak Ini Ditarget Polisi

peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur
DICIDUK: Rahmalia tak berkutik saat diamankan petugas kepolisian karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (29/1). (KAPOLSEK FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sepak terjang Rahmalia (40) dalam peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur diakhiri aparat kepolisian. Dari ibu rumah tangga tersebut, polisi menyita dua paket sabu siap edar.

Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan HM Arsyad, Desa Jaya Karya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Sabtu (29/1).

Bacaan Lainnya

”Pelaku merupakan target operasi kami, karena yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika,” ujar Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan saat dihubungi Radar Sampit, pada Minggu (30/1).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Polsek Jaya Karya mendapat informasi bahwa Rahmalia membawa narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali kepada penggunanya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jaya Karya bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan pelaku.

”Saat dilakukan penangkapan, pelaku kami geledah. Hasilnya, anggota menemukan dua paket sabu seberat 2,76 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Sering Transaksi Sabu di Barak, Pria di Sampit Dijemput Polisi

Atas temuan tersebut, ibu rumah tangga itu digiring ke Mapolsek Jaya Karya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku baru saja menjalankan bisnis haramnya karena faktor ekonomi.

”Yang bersangkutan saat ini telah kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (sir/ign)



Pos terkait