NANGA BULIK, radarsampit.com – Apriel H. Napitupulu, kuasa hukum dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, mengaku kecewa dengan Kejari Lamandau yang disebutnya tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
Hal tersebut disampaikan Apriel saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari Lamandau, Jumat (1/9).
Kata Apriel, terhitung mulai Jumat (1/9/2023), dirinya sudah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka (HG dan NP). Artinya dia berhak mendapatkan salinan BAP kliennya.
“Tadi sekitar jam sepuluh pagi saya sudah minta secara lisan, bilangnya nanti jam dua siang. Begitu saya tanyakan lagi jam dua, pihak Kejaksaan bilang belum bisa memberikan BAP karena masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Ini kan aneh, masa saya sebagai kuasa hukum tidak bisa dapat BAP, padahal sesuai KUHP pasal 72 kami berhak mendapat turunan salinan BAP tersangka,” ucapnya sambil memperlihatkan bukti penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum dua tersangka.
Menurutnya, pihak keluarga hanya menerima surat penetapan tersangka serta surat penahanan tanpa diberi salinan BAP-nya. Ia juga mengeluhkan kesulitan untuk menemui tersangka karena harus selalu meminta surat ijin dari kejaksaan yang berlaku hanya satu hari setiap kali akan besuk.
Dirinya juga berencana untuk melakukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka kliennya kurang tepat. Menurutnya tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK tahun 2021 yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 80 juta lebih.
Dalam Rekomendasi BPK tersebut juga disebutkan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK dan PPTK yang tidak cermat mengendalikan kegiatan.
“Sehingga berdasarkan audit BPK tersebut, klien kami sudah melakukan pengembalian ke kas negara pada 12 Januari dan 8 Februari 2022. Lalu pada tahap penyidikan kembali menitipkan Rp 754 juta lebih. Jadi dimana letak negara dirugikan, justru klien kamilah yang rugi,” dalihnya.
Menurutnya, saat rencana praperadilan nanti, pihaknya ingin menguji apakah dua alat bukti yang menurut jaksa yakin menetapkan kedua klien mereka sebagai tersangka sudah terpenuhi atau tidak.
Sementara, beberapa jam usai melakukan jumpa pers, pihak Kejari Lamandau langsung memberikan BAP yang diminta kuasa hukum tersangka.
“Betul tadi tim penyidik menerima informasi ada seseorang yang datang ke kantor mengaku penasihat hukum dari tersangka NP dan HG untuk meminta surat perintah penahanan dan BAP kedua tersangka tersebut. Padahal sebelumnya penasihat hukum NP dan HG sudah menerima surat-surat tersebut pada saat para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, ” ujar Kepala Kejari Lamandau melalui Kasi Pidsus, Donny M. Sany.
Menurutnya, penyidik melakukan pengecekan dan diketahui ternyata orang yang datang tersebut berbeda dengan pengacara yang sebelumnya mendampingi tersangka NP dan HG pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, beberapa hari lalu.
“Atas perbedaan tersebut, tentunya penyidik tidak serta merta memberikan apa yang diminta, perlu dilakukan pengecekan dan klarifikasi terlebih dahulu apakah betul orang tersebut adalah penasihat hukum NP dan HG, mengingat dokumen yang diminta tersebut tidak bisa disebar ke sembarang pihak karena ada identitas pribadi para tersangka yang rentan untuk disalahgunakan,” imbuhnya.
Kata Donny, penyidik juga melakukan pengecekan para tersangka di Rutan setelah memastikan bahwa orang tersebut benar penasihat hukum yang baru ditunjuk oleh kedua tersangka, barulah surat-surat yang diminta penasihat hukum diberikan .








