Radarsampit.com – Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Pencairannya full atau penuh beserta tunjangan-tunjangan di dalamnya.
Sebelumnya, selama empat tahun sejak 2020, pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dilakukan secara penuh. Sebab, mempertimbangkan dinamika ekonomi, terutama dampak pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terkait waktu pembayaran, THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. ’
’Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024,’’ ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (15/3/2024).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 juga mengikuti skema kenaikan gaji yang ditetapkan per 1 Januari 2024. Yakni, untuk PNS kenaikan gaji 8 persen, sementara untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. ’’Ini karena gaji naik 8 persen, maka THR juga naik 8 persen. Untuk pensiun, naiknya 12 persen,’’ jelas Menkeu.
Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. Ani menyebut THR 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN daerah (ASND) sekitar 3,3 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima tunjangan profesi guru sekitar 1,1 juta orang; guru ASND yang menerima tamsil (tambahan penghasilan) sekitar 503,4 ribu orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Ani melanjutkan, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Ramadan dan Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.