Tiga Sekawan di Kotawaringin Timur Kompak Curi Sawit Perusahaan

persidangan
Ilustrasi Persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Tiga sekawan, Nurrofik, Andi dan Dionisius harus berhadapan dengan hukum. Ketiganya melakukan penggelapan buah sawit milik perusahaan di Desa Bukit Indah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perkara ini sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang dengan agenda dakwaan JPU Kejari Kotim.

Bacaan Lainnya

Fakta persidangan terungkap, kejadian ini berawal 30 Oktober 2023 di Blok E-56 Divisi A Estate 1, ketika sedang berlangsung aktivitas pemanenan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan.

Para terdakwa yang merupakan karyawan perusahaan melakukan aktivitas seperti biasa  bertugas mengangkut sawit yang sudah dipanen di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil).

Selesai mengangkut sawit sebanyak 92 janjang dengan berat sekira 1.400 kilogram ke dalam dumptruk, muncul niat para terdakwa untuk menjual buah kelapa sawit tersebut.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar di Sampit Jadi Atensi Kepolisian

Selanjutnya para terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut keladang milik Iin yang berada berseberangan dengan kebun berjarak sekira 100 meter.

Apesnya, penjualan buah ini ternyata diketahui oleh pihak perusahaan, keesokan harinya para terdakwa dipanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan terkait dengan buah kelapa sawit.

Perbuatan ketiganya diakui bahwa para terdakwa telah membawa dan menjual buah kelapa sawit tersebut. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp.3.760.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” kata Jaksa Roshian Arganata.

Selesai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang mengetahui kejadian itu. Ketiga terdakwa hanya bisa pasrah mengikuti proses hukum yang  tengah berlangsung. (ang/fm)

 



Pos terkait