SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Sungai Sampit bersama Satresnarkoba Polres Kotimberhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku bernama Fahrul. Pria 27 tahun ini ditangkap atas kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,18 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan terjadi pada Kamis (27/1) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
”Menurut informasi yang kami terima, pelaku ini sering mengedar narkotika jenis sabu di belakang Kantor Desa Natai Baru,” kata Syaifullah, Sabtu (29/1).
Bermodalkan informasi tersebutlah, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, saat tiba di TKP, petugas mendapati pelaku sedang duduk di areal perkebunan.
Pada saat dilakukan penangkapan, Fahrul sempat berusaha kabur. Karena petugas sudah mengepung di lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, satu paket sabu siap edar ditemukan.
”Selain sabu, kami juga mendapati uang tunai sebesar Rp 97 ribu, telepon genggam, potongan sedotan serta satu buku catatan penjualan sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, Fahrul disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Saat ini, kami masih melalukan pengembangan lebih lanjut terutama mencari tahu dari mana asal sabu tersebut didapat. Yang pasti, pelaku sudah sering mengedarkan barang haram ini,” pungkasnya. (sir/fm)