PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggagalkan rencana peredaran ratusan gram sabu untuk Kabupaten Kotawaringin Timur.
Empat budaknya yang merupakan kurir lintas provinsi dibekuk petugas di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Bumi Raya, Kotim, dan Jalan Sultan Abdurahman, Pontianak, Kalbar.
Pelaku yang diringkus, yakni MI, AN, JR, dan JD. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 409,04 gram kualitas terbaik. Mereka terancam hukuman mati sesuai Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono Senin (26/2/2024), mengatakan, pengungkapan berawal ketika tim BNNP Kalteng membuntuti dua pria berinisial MI dan AN yang dicurigai membawa narkoba di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Seruyan. Keduanya dibekuk di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Baamang, Kotim.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap, mereka diperintah JD alias DY yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari pengembangan bekerja sama dengan BNNP Kalimantan Barat, JD alias DY dibekuk di sebuah hotel di Pontianak.
”Keempat ini satu rangkaian. JD selaku bandar memerintahkan MI dan AN selaku kurir dan JR alias DD penerima barang. Sabu akan diedarkan di kotim. Semua terus dikembangkan termasuk apakah ada jaringan lapas maupun internasional,” katanya.
Dia menambahkan, keempatnya merupakan tidak memiliki pekerjaan dan tergiur upah besar dalam melakukan kurir dan peredaran narkoba di Pontianak dan Sampit. ”Konkretnya semua masih dalam pengembangan dan kami akan terus memberantas peredaran narkoba di seluruh Kalteng,” katanya.
Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, para pelaku adalah jaringan terorganisir dengan baik, yakni jaringan Pontianak dan Sampit. ”Jadi kita tangkap ini merupakan jaringan besar dan peredarannya di Sampit dari Pontianak,” katanya. (daq/ign)