Wajib Kumpulkan 25.087 Dukungan, Jalur Independen Mulai Dibidik Bakal Calon Peserta Pilkada

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bisa diramaikan pasangan calon dari jalur independen. Sudah ada pihak yang berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim untuk maju melalui jalur perseorangan tersebut.

”Saat ini sudah ada pihak yang berkonsultasi mengenai tata cara mencalonkan diri melalui jalur perseorangan untuk Pilkada Kotim,” kata Ketua KPU Kotim M Rifqi Nasrulah, Rabu (20/3/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Rifqi menuturkan, pencalonan kepala daerah untuk bisa didaftarkan di KPU ada dua, yakni diusung melalui partai politik dan koalisi partai politik yang memenuhi, minimal dari perolehan kursi di legislatif. Alternatif kedua jalur perseorangan dengan bermodalkan dukungan dilengkapi identitas kependudukan pendukung berupa KTP.

Rifqi menjelaskan, syarat jalur perseorangan minimal harus bisa mengumpulkan dukungan sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT Kotim, yakni 303.608 pemilih. Artinya, sekitar ada 25.087 dukungan yang harus dikumpulkan. Selain itu, dukungan tersebar minimal di 9 kecamatan.

Baca Juga :  Rp 3 Miliar Direbus dan Dibuang ke Septic Tank

”Kalau ditanya jumlah dukungan, ada sekitar 25 ribuan yang mesti dikumpulkan dan itu pun harus tersebar minimal di 50 persen dari jumlah kecamatan di Kotim,” ujar Rifqi.

Selanjutnya, nanti jika diserahkan akan dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi itu untuk memastikan dukungan yang diberikan masyarakat sebagaimana berkas dukungan, serta KTP yang diajukan sebagai syarat.

Saat ini, lanjutnya, form dukungan belum disampaikan kepada pihak yang berkonsultasi. Namun, format tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni tidak cukup hanya modal KTP, tetapi harus disertai pernyataan dukungan dari  pemilik KTP yang bersangkutan. (ang/ign)



Pos terkait