Wajib Penuhi Syarat Ini Jika PNS Pria Ingin Berpoligami

pns kotim
Ilustrasi PNS (Dok. Yuni/Radar Sampit)

Radarsampit.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria melakukan poligami. Namun bagi ASN perempuan, mereka dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa:

Bacaan Lainnya
Gowes

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta seperti dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023).

Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  KEJAM!!! Dada, Kepala, dan Badan Ditikam Bergantian

Syarat alternatif yang wajib dipenuhi antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu ada juga syarat kumulatif yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.



Pos terkait