Wajib Vaksin Hambat Perjalanan Komika Nasional

wajib vaksin komika
WAJIB VAKSIN: Kewajiban vaksin tanpa batas usia sebagai syarat yang harus dikantongi pelaku perjalanan melalui darat, kapal laut, dan udara banyak dikeluhkan masyarakat. Andreas Bintang Timur (Bintang Bete) juara 3 Suci 8 standup Comedi, harus bersitegang dengan petugas KKP Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Selasa (6/7) lalu. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kewajiban vaksin tanpa batas usia sebagai syarat yang harus dikantongi pelaku perjalanan melalui darat, kapal laut, dan udara banyak dikeluhkan masyarakat. Terutama bagi anak usia di bawah 18 tahun yang hingga saat ini masih kesulitan untuk mendapat suntikan vaksin.

Ketentuan kewajiban vaksin bagi semua batasan umur tersebut tertuang dalam tiga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yaitu SE Nomor 43 tahun 2021 khusus bagi pelaku perjalanan darat, SE Nomor 44 Tahun 2021 bagi pelaku perjalanan laut dan SE Nomor 45 tahun 2021 untuk pelaku perjalanan udara. Kurangnya sosialisasi atas kewajiban vaksin bagi semua umur sebagai syarat perjalanan menjadi persoalan yang dialami oleh masyarakat.

Ketentuan tersebut tegas diberlakukan di semua pintu masuk keberangkatan baik darat, laut, dan udara, tidak terkecuali di Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun.

Kasi Pengendalian Kekarantinaan dan Surveilance Epidemiologi (PKSE) Kantor Kelas III Sampit, Wilayah Kerja Pangkalan Bun Sahuri menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam SK Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. “Ya, vaksin untuk semua moda transportasi, ada tiga surat edaran dari Kemenhub yang mengatur, yaitu SE Nomor 43 untuk darat, SE Nomor 44 untuk Laut dan SE Nomor 45 tahun 2021 untuk udara,” ujarnya, Rabu (7/7).

Baca Juga :  DPC Gerindra Kobar Peduli Banjir dan Covid-19

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku di semua daerah, tidak terkecuali Kabupaten Kotawaringin Barat untuk pelaku perjalanan domestik, karena sudah menjadi mandatori selama pemberlakuan PPKM. Menurutnya sosialisasi terhadap ketentuan tersebut sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 sampai tanggal 4 dan pada tanggal 5 Juli 2021 mandatori (kewajiban vaksin) sudah dilaksanakan, ketentuan tersebut akan dilaksanakan sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

“Jadi kita harapkan untuk usia di bawah 18 tahun agar tetap di rumah saja, karena tanpa bisa menunjukkan kartu vaksin tetap tidak akan dirilis, dan tidak boleh terbang,” tandasnya.

Untuk diketahui bahwa komedian tunggal (stand up komedi) jebolan Suci 8, Andreas Bintang Timur (Bintang Bete) pada Selasa 6 Juli 2021 harus bersitegang dengan petugas Bandara Iskandar Pangkalan Bun.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *