Warga Gugat Perusahaan Tambang Galian C llegal di Desa Bukit Raya 

Tambang Galian C llegal
Suasana sidang gugatan warga terhadap perusahaan tambang PT Sanmas Mekar Abadi.(RADO/RADAR SAMPIT)

Masuk Wilayah Penambangan, Tak Bisa Kelola Lahan

SAMPIT – Dua warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, menggugat perusahaan tambang PT Sanmas Mekar Abadi. Gugatan itu dilayangkan  lantaran lahan yang mereka miliki tidak bisa dikelola karena masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang bauksit tersebut.

Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Sampit. Warga yang menggugat, yakni Maideli dan Durahim. Selain PT Sanmas Mekar Abadi sebagai tergugat I, mereka juga menggugat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tergugat II.

Sidang gugatan tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri dengan agenda lanjutan tahap mediasi, Kamis (21/4). Masing-masing pihak dihadiri kuasa hukumnya,.

Ike mengatakan, pihaknya akan menunjuk seorang hakim mediator atas kesepakatan masing-masing pihak. ”Kami berharap mencapai perdamaian pada tahap mediasi ini,” ujarnya. Akan tetapi, lanjutnya, apabila tidak ada kesepakatan, persidangan tersebut akan dilanjutkan pada agenda pokok perkara.

Deny Arianto, kuasa hukum kedua warga usai sidang mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan itu setelah lahan penggugat yang sebelumnya dikerjasamakan dengan Richard Sunaryo terhambat saat ingin melakukan pengurusan izin usaha galian C di Dinas ESDM Kalteng. Pasalnya, areal itu masuk dalam IUP PT Sanmas.

Baca Juga :  Upaya Ciptakan Produk Pers Berkualitas

Berbagai upaya telah dilakukan hingga akhirnya gugatan ke pengadilan harus ditempuh. Pada tahapan mediasi, pihaknya berharap PT Sanmas bisa melepaskan lahan warga dari perizinannya, agar masyarakat bisa mengelolanya dengan mandiri.

Maideli memiliki lahan seluas sekitar 2,5 hektare dan Durahim 9.968 meter persegi. Selama ini, katanya, warga kesulitan mengurus legalitas tanah hingga sertifikasi, karena lahan mereka dalam peta perizinan tambang tersebut.

Sementara itu, Martuin, kuasa dari Dinas ESDM Kalteng mengatakan, pihaknya siap mengikuti mediasi. ”Dari pemerintah kami siap sepanjang itu tidak melanggar aturan,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *