Warga Gugat Perusahaan Tambang Galian C llegal di Desa Bukit Raya 

Tambang Galian C llegal
Suasana sidang gugatan warga terhadap perusahaan tambang PT Sanmas Mekar Abadi.(RADO/RADAR SAMPIT)

Di sisi lain, M Ridwan Andreas dari pihak PT Sanmas menolak memberikan keterangan pada wartawan usai sidang.

Maideli, salah satu penggugat mengatakan, perusahaan tambang bauksit itu seenaknya memasukkan areal lahannya dan warga lainnya ke dalam izin usaha pertambangan.

”Itu lahan yang kami kuasai secara turun-temurun. Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi, dan tidak pernah mereka melakukan pembebasan lahan. Tiba-tiba izin mereka ada di situ,” ujarnya.

Menurut Maideli, lahan itu awalnya merupakan areal kebun karet. Karena tidak produktif lagi, pihaknya melakukan kerja sama dengan Richard Sunaryo untuk menggarap galian C. Mereka diberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta per hektare. Tanah pascakeruk nantinya akan dikembalikan kepada mereka dan bisa ditanam kembali, untuk kelapa sawit dan karet.

Hal itu dibenarkan Richard. Menurutnya, dia melakukan itu untuk membantu warga, karena lahan itu bernilai, sehingga dia mengelolanya. ”Setelah selesai saya Kelola, tanah kembali ke masyarakat dan masyarakat bisa mengelola lagi. Ada yang sudah mereka tanam. Kalau masyarakat kelola sendiri, mereka perlu biaya besar,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengepul Sawit Natai Raya Dibegal di Depan Peron

Selain itu, kata Richard, kompensasi yang diberikan kepada warga lumayan besar. Bahkan, dia meyakini lebih besar dari pasaran harga apabila PT Sanmas melakukan pembebasan. Richard ingin PT Sanmas melepaskan lahan warga itu, sehingga saat dia mengelola lahan tersebut, bisa mengurus perizinan usaha galian C.

Richard menjelaskan, pada 10 Agustus 2020, pihaknya ada membuat perjanjian mediasi dengan PT Sanmas. Perjanjian itu memuat beberapa poin, di antaranya Richard Sunaryo bersedia membayar kerugian perusahaan yang diakibatkan penambangan olehnya.

Selain itu, tidak akan melakukan aktivitas penambangan di luar 6 hektare lahan yang telah digarapnya di area perusahaan dan siap bekerja sama dengan perusahaan.

Sebagai informasi, Richard merupakan salah satu pemodal galian C ilegal yang sebelumnya diperiksa Kejari Kotim. Dari pengakuannya pada penyidik, dia berani menggarap usaha galian C di wilayah Desa Bukit Raya dan merambah hutan karena ada restu dari sejumlah pejabat. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *