SAMPIT – Tak jelasnya penyelesaian polemik areal pemakaman umum di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, membuat sekelompok masyarakat gerah. Bahkan, warga yang mengatasnamakan masyarakat lintas agama mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian dari DPRD dan Pemkab Kotim. Aspirasi melalui surat ke DPRD Kotim pun tidak ada tindak lanjutnya.
”Surat itu dalam bentuk perwakilan dari lintas agama menyangkut karut-marutnya penyelesaian TPU yang belum terselesaikan. Saya sebagai kuasa hukum lintas agama mempertanyakan marwah DPRD, apakah hanya mengeluarkan rekomendasi saja, tetapi hanya berupa kertas tanpa dipedulikan eksekutif atau pemerintah daerah,” kata Supianoor, salah satu perwakilan lintas agama, Rabu (8/9).
Supianoor menambahkan, hasil rapat DPRD pada 5 Agustus 2020 lalu terkait polemik tersebut sampai sekarang tidak ada kelanjutannya. Padahal, DPRD memiliki fungsi pengawasan agar keputusan rapat tersebut dijalankan Pemkab Kotim.
Menurutnya, DPRD Kotim gagal memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kebijakan politik lembaga tersebut tidak jelas. Keberpihakannya dalam penyelesaian polemik pemakaman semua agama tak bisa diperlihatkan.
”Oleh karenanya, tim kuasa hukum lintas agama mengharapkan DPRD dan Pemkab Kotim sesegera mungkin menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan TPU ini agar tidak menjadi pertanyaan dan kegelisahan bagi masyarakat lintas agama maupun warga umumnya,” tegasnya.
Pihaknya mengharapkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik secepatnya. ”Jika tidak ada tindak lanjut, kami semua akan melakukan demo kepada pihak terkait, menuntut masalah ini dapat terselesaikan,” katanya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol membantah pihaknya diam terhadap persoalan itu. Mereka terus menyuarakan penyelesaian masalah itu hingga berakhirnya masa pemerintahan Supian Hadi-Taufiq Mukri.
”Ada kesan di masyarakat hasil rekomendasi DPRD tidak berguna alias hanya menjadi sampah kertas. Situasi ini mempertaruhkan kredibilitas DPRD. Apakah marwah DPRD itu masih ada atau hanya sekadar tukang stempel saja, sebagai syarat sahnya dokumen pemerintah. Padahal kami terus suarakan agar eksekutif mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya,” kata Gaol.
Catatan Radar Sampit, RDP yang digelar DPRD pada 5 Agustus 2020 lalu terkait sengketa antara PT Betang dengan lintas agama mengenai areal pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 berlangsung panas. PT Betang melalui kuasa hukumnya mengancam akan memidanakan siapa pun yang mencoba menyerobot areal lahan mereka yang sudah berstatus hak guna bangunan (HGB) itu.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, kuasa hukum PT Betang, Joshua Mulia, menegaskan akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, PT Betang merupakan pemilik sah HGB yang juga sudah terbit SHM ratusan lembar pada 23 tahun silam. Bahkan, saat itu tidak ada yang protes dalam penerbitannya, termasuk dari pihak lintas agama yang mengantongi SK 1991.
Supianoor, kuasa hukum lintas agama menyebutkan, protes dari mereka sudah disampaikan sejak tahun 2000, tetapi belum juga diselesaikan sampai sekarang. Bahkan, lanjut dia, sangat jelas lahan kuburan itu tercatat dalam aset Pemkab Kotim di Disperkim dan dalam temuan BPK RI sedang tumpang tindih dengan PT Betang.
”Kami ingin masalah ini bisa diselesaikan dengan hati nurani. Pemkab agar bisa mengedepankan hak yang sah dan tidak ada yang dirugikan. Jika digugat, kami siap,” ujarnya.
Lahan pemakaman yang disengketakan dan dianggap belum terbit sertifikatnya itu hanya tersisa 10,46 hektare dari catatan aset Pemkab Kotim seluas 160 hektare. Perwakilan BPN Kotim menyebutkan, lahan pemakaman yang belum terbit sertifikatnya hanya 10,45 hektare. (ang/ign)








