SAMPIT, radarsampit.com – Pelaksanaan Pemilu 2024 diprediksi masih diwarnai derasnya politik uang. Tradisi buruk pemilu masih langgeng karena pelaku praktik lancung tersebut belum pernah disanksi tegas. Para perampok demokrasi disinyalir akan memainkan perannya secara masif demi memenangkan persaingan merebut suara rakyat.
”Salah satu persoalan Pemilu 2024 di luar persoalan teknis dari penyelenggaraan adalah masifnya politik uang. Ini jadi tantangan sendiri bagi wasit dalam pemilu, dalam hal ini Bawaslu,” kata Bambang Nugroho, praktisi hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (5/2).
Bambang menuturkan, pelaksanaan Pemilu 2019 lalu di Kotim nihil dalam memproses politik uang. Padahal, uang yang diguyur para kontestan pemilu di masyarakat sangat besar. Namun, para pelakunya lolos dari jerat hukum karena sulitnya pembuktian. Di sisi lain, pola pikir masyarakat terhadap politik uang sebagian besar juga masih sangat terbuka.
”Saya ingat persis, Pemilu 2019 politik uang masif dan luar biasa. Sayangnya, tidak ada satu pun perkara pemilu itu sampai ke meja pengadilan. Artinya, di sini perlu penguatan sumber daya manusia Bawaslu di semua tingkatan. Jadi, tahun 2024 nanti Bawaslu harus mampu memetakan apa saja yang menjadi ruang permainan politik uang tersebut,” ujar Bambang.
Menurutnya, Bawaslu harus lebih berani dan tegas. Selain itu, memiliki siasat untuk bisa meredam maraknya politik uang. Apalagi sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menjadi wadah mengoordinasikan dan memproses temuan di lapangan ini. Sentra Gakumdu diisi unsur polisi, jaksa, dan pihak terkait.
”Kalau Bawaslu Kotim masih seperti dulu saja, ya kita akan menyaksikan kembali politik uang yang sadis dan sporadis. Bagi saya politik uang ini yang membuat pemilu menjadi tidak lagi berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. Artinya, mereka yang punya uang sajalah yang akan memenangkan konstelasi sehingga wakil wakil rakyat kita bukan lagi wakil yang kredibel, berintegritas, dan berkapasitas,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2019 politik uang yang terjadi dinilai paling parah sepanjang pelaksanaan pesta demokrasi yang pernah dilaksanakan di Kotim. Perputaran uang saat itu disebut-sebut mencapai puluhan miliar menjelang pemilu legislatif.
Bahkan, dalam satu rumah bisa kecipratan jutaan rupiah dari beberapa caleg. Hal itu hampir merata terjadi di semua daerah pemilihan. Akibatnya, biaya politik sangat tinggi. Untuk bisa duduk menjadi wakil rakyat minimal di angka Rp500 juta, bahkan informasinya ada yang meghabiskan miliran rupiah.
Praktik politik uang dinilai sebagai salah satu bentuk perampokan terhadap demokrasi. Para pelakunya berupaya mengendalikan hasil pemilu dengan membeli suara rakyat. Celakanya, pola pikir sebagian masyarakat yang sudah biasa terdidik dengan politik uang ikut menutupi praktik busuk pemilu itu. Akibatnya, kualitas calon yang duduk di kursi wakil rakyat jauh dari yang diharapkan.
Pemerhati politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduan Kesuma mengatakan, Bawaslu tak mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal pada 2019 lalu. Lembaga itu hanya melakukan penertiban terhadap spanduk dan alat peraga kampanye (APK).
”Kalau mau kerja keras mengungkap politik uang pasti bisa. Paling tidak ada tersangka yang harus diseret ke pengadilan. Kalau itu dilakukan, saya yakin politik uang bisa diredam secara maksimal,” kata dia, Desember 2022 lalu.
Menurut Riduan, masyarakat sejatinya tidak memiliki perilaku dan budaya sogok saat pesta demokrasi berlangsung. Hal itu merupakan perilaku bakal calon yang bertarung dengan siasat memberikan uang secara langsung kepada masyarakat untuk mengamankan suaranya.








