Waspadai Perampok Demokrasi, Politik Uang Diprediksi Marak Lagi di Kotim

ilustrasi politik uang
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Sebagai informasi, pada Pemilu 2019 politik uang yang terjadi dinilai paling parah sepanjang pelaksanaan pesta demokrasi yang pernah dilaksanakan di Kotim. Perputaran uang saat itu disebut-sebut mencapai puluhan miliar menjelang pemilu legislatif.

Bahkan, dalam satu rumah bisa kecipratan jutaan rupiah dari beberapa caleg. Hal itu hampir merata terjadi di semua daerah pemilihan. Akibatnya, biaya  politik sangat tinggi. Untuk bisa duduk menjadi wakil rakyat minimal di angka Rp500 juta, bahkan informasinya ada yang meghabiskan miliran rupiah.

Bacaan Lainnya

Praktik politik uang dinilai sebagai salah satu bentuk perampokan terhadap demokrasi. Para pelakunya berupaya mengendalikan hasil pemilu dengan membeli suara rakyat. Celakanya, pola pikir sebagian masyarakat yang sudah biasa terdidik dengan politik uang ikut menutupi praktik busuk pemilu itu. Akibatnya, kualitas calon yang duduk di kursi wakil rakyat jauh dari yang diharapkan.

Pemerhati politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduan Kesuma mengatakan, Bawaslu tak mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal pada 2019 lalu. Lembaga itu hanya melakukan penertiban terhadap spanduk dan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga :  Bawaslu Kotim Beri Pemahaman Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

”Kalau mau kerja keras mengungkap politik uang pasti bisa. Paling tidak ada tersangka yang harus diseret ke pengadilan. Kalau itu dilakukan, saya yakin politik uang bisa diredam secara maksimal,” kata dia, Desember 2022 lalu.

Menurut Riduan, masyarakat sejatinya tidak memiliki perilaku dan budaya sogok saat pesta demokrasi berlangsung. Hal itu merupakan perilaku bakal calon yang bertarung dengan siasat memberikan uang secara langsung kepada masyarakat untuk mengamankan suaranya.

”Dewasa ini saya rasa masyarakat Kotim sudah banyak berpikiran maju untuk mendahulukan penilaian kapasitas dan kapabilitas calon, sehingga nantinya ada pergeseran dalam menilai calon  pemimpin ataupun wakilnya,” kata Riduan.

Selain itu, Riduan mengharapkan penyelenggara pemilu mengutamakan profesionalisme dan mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugasnya. ”Dalam hal politik uang yang dilakukan calon, apabila sudah dideteksi dan diamati, serta terbukti, perlu diambil tindakan tegas dan keras untuk mendiskualifikasi calon tersebut atau sampai pada sanksi pidana,” tegasnya.



Pos terkait