KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam rumah tahanan kelas IIB Kapuas, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) rutan tersebut, menggelar penggeledahan dan pemeriksaan barang, bagi yang masuk ke dalam.
Kali ini pemeriksaan barang bukan kepada pengunjung para warga binaan pemasyarakat (WBP) rutan kelas IIB, melainkan penggeledahan juga menyasar para petugas yang ingin masuk ke dalam rutan, yang ingin bertugas.
Kepala rutan kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Hendrik Hariyadi mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini dalam bentuk meningkatkan pengamanan demi mencegah adanya barang terlarang masuk ke dalam rutan.
“Peningkatan dan memperketat penggeledahan barang maupun badan yang keluar-masuk pintu utama. Tidak pandang bulu. Baik tamu, pengunjung, maupun petugas wajib digeledah terlebih dahulu,” ujarnya, Minggu (23/7) kemarin.
Toni juga menuturkan, dalam kegiatan penggeledahan badan dan barang di rutan Kuala Kapuas itu tentunya dengan prosedur menggeledah badan secara manual dan menggunakan metal detector.
“Kemudian orang yang akan melewati Pos P2U diwajibkan mengeluarkan barang bawaannya untuk diperiksa. Alat komunikasi dan senjata api petugas rutan, wajib dititipkan pada loker yang telah disiapkan di Pos P2U,”paparnya.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut, tentu diharapkan kesadaran para pegawai dan juga pengunjung rutan kelas IIB Kuala Kapuas, agar bisa mematahui prosedur tersebut, demi peningkatan keamanan di dalam rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.(der/gus)