Akhir Kesaktian Saleh, Sang Bandar Narkoba Kalteng yang Selalu Lolos Jeratan Hukum

saleh bandar sabu kalteng
TAK BERKUTIK: Salihin alias Saleh (39) akhirnya diringkus setelah BNN RI turun tangan. Dia sempat ditembak di bagian kaki saat penangkapan.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bos besar narkoba di Palangka Raya, Salihin alias Saleh, boleh dibilang ”sakti” meloloskan diri dari jerat hukum. Berulang kali diseret petugas, selalu gagal memenjarakan pengendali jaringan ini dalam waktu lama. Pengaruhnya juga diduga mampu mengendalikan hukum.

Puncak kesaktian Saleh ketika Pengadilan Negeri Palangka Raya membebaskannya dari dakwaan kepemilikan narkoba lebih 200 gram. Putusan yang dibacakan tiga hakim pada 24 Mei 2022 itu mencengangkan publik. Demo besar-besaran dilakukan di PN Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Namun, vonis janggal yang terlanjur dikeluarkan itu tetap dilaksanakan hingga Saleh dibebaskan dari penjara. Sejumlah kalangan menduga vonis itu jadi karpet merah ”oknum pengadil” untuk meloloskan Saleh, meski putusan pengadilan di atasnya berbeda.

Faktanya, ketika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada 25 Oktober 2022, putusan PN Palangka Raya dibatalkan. Saleh terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Akan tetapi, putusan itu tak bisa dieksekusi. Saleh berhasil kabur. Hal itu juga membuktikan dugaan publik sebelumnya. Putusan bebas disinyalir sengaja dikeluarkan meski bukti kesalahan terang-benderang, untuk memberi jalan Saleh melarikan diri.

Berbekal putusan MA, Kejaksaan Negeri Palangka Raya langsung memburunya. Tak tanggung-tanggung, status sebagai buron alias daftar pencarian orang (DPO) disebar ke kejaksaan di seluruh Indonesia. Namun, jejak Saleh belum juga terendus.

Harapan bahwa penegakan hukum terhadap ”orang sakti” semacam Saleh belum sepenuhnya mati suri, akhirnya datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Saleh berhasil ditangkap melalui operasi dan penangkapan berjenjang.

Saleh ditangkap di kediamannya, Jalan Rindang Banua Palangka Raya atau yang lebih dikenal dengan kawasan Puntun. Sebagai penegasan bahwa hukum masih perkasa menjerat siapa pun tanpa tebang pilih, rilis penangkapan tersebut dilaksanakan di kediaman Saleh.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri turun langsung memberikan penjelasan. Didampingi sejumlah pejabat dari aparat penegak hukum di Kalteng.

Menurut Wayan, Saleh dinyatakan hilang. Melarikan diri setelah keluarnya putusan MA yang menyatakannya bersalah pada 25 Oktober 2022. Jalur pelariannya terungkap dari penelusuran BNN.

Dari Palangka Raya, Saleh kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur. Dia malang melintang di ”daerah tetangga” tersebut selama enam bulan. Saleh tinggal dan selalu berpindah hotel untuk menghilangkan jejak.

Saleh kemudian melanjutkan pelariannya ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menurut Wayan, dia sempat sebulan menetap di Banjarmasin.

Setelah merasa situasi aman, Saleh memutuskan kembali ke Palangka Raya. Sebuah langkah berani mengingat statusnya yang masih buron. Ditambah lagi tempatnya pulang merupakan kediamannya di Jalan Rindang Banua, bukan lokasi lain yang lebih aman.

Alih-alih tiarap, Saleh justru kembali menjalankan perannya sebagai bandar narkoba. Wayan menuturkan, Saleh tergolong lincah dalam melancarkan aksinya. Dia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya.

Diringkusnya Saleh membuka sedikit tabir jaringan besar di belakangnya. Dari pemeriksaan aparat, Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial KA yang berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.

Wayan menuturkan, KA mengirim sabu melalui Banjarmasin melalui jalur darat. Sabu itu diterima kaki tangan Saleh, berinisial AA yang kini masih DPO. Barang haram itu lalu dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang lokasinya persis di belakang rumah Saleh.

Pos terkait