Aksi Tebar Uang saat Deklarasi Kampanye Damai di Lamandau Lolos dari Hukuman

Bawaslu Tegaskan Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran

Ilustrasi Tebar Uang
Ilustrasi Tebar Uang

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Aksi sawer uang saat deklarasi kampanye damai di halaman Kantor KPU Lamandau lolos hukuman. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau tak menemukan unsur pelanggaran dari tindakan yang viral di media sosial tersebut.

Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian awal dan rapat pleno terhadap laporan yang disampaikan. Laporan tersebut diteruskan dalam pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

”Berdasarkan hasil kajian, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur materiel, sehingga status laporan dihentikan,” kata Yustedi dalam jumpa pers terkait persoalan tersebut, Selasa (1/10).

Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel, karena tidak ada ajakan memilih atau tidak memilih calon tertentu. Baik melalui kata-kata maupun tindakan simbolik. Selain itu, dilakukan di luar masa kampanye, hari tenang, pemungutan, dan perhitungan suara.

Baca Juga :  Penyaluran Bansos Kehabisan Waktu

Yustedi melanjutkan, tidak ditemukan fakta yang dapat dijadikan bukti bahwa terlapor menebar uang pada kegiatan tersebut atas perintah atau arahan orang lain. Di sisi lain, penanganan pelanggaran tersebut telah mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

”Terhadap setiap tahapan pemilihan, kami menghargai setiap adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, karena partisipasi publik sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi,” katanya.

Dalam setiap penanganan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana pemilihan, jelas Yustedi, Bawaslu tidak bekerja sendiri. Pihaknya didukung Tim Sentra Gakkumdu, sehingga setiap laporan atau temuan yang ditangani dibahas bersama.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat terus berpartisipasi bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan ikut serta dalam pengawasan terhadap semua tahapan pemilihan. Hal itu sebagai wujud komitmen dalam menegakkan keadilan pemilu dan menciptakan pemilihan yang berintegritas.



Pos terkait