PALANGKA RAYA, radarsampit.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mendukung implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat pembayaran iuran.
Wakil Kepala Kejaksaan Kalteng, M. Sunarto, menekankan pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai peserta Program JKN di lingkungan Kejaksaan Tinggi. Ia juga mengimbau kepada seluruh staf dan jajarannya untuk ikut andil dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.
“BPJS Kesehatan dapat melaksanakan Program JKN dengan optimal apabila kita semua dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran iura, serta melaksanakan kewajiban kita sebagai peserta Program JKN dengan melakukan pembayaran setiap bulannya kepada BPJS Kesehatan,” jelas Sunarto.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo, secara terpisah mengatakan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng merupakan langkah bersama menghadapi tantangan untuk menegakkan kepatuhan pembayaran iuran.
Ia berharap kepada seluruh jajaran yang ada di Kejaksaan Tinggi agar dapat melaksanakan peran strategisnya dalam keberlangsungan Program JKN khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami berharap melalui peran serta dari pihak Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsi strategisnya akan membantu dalam mendukung penegakan kepatuhan dan penyelesaian masalah terhadap tunggakan iuran yang ada pada Program JKN,” ungkap Hindro.
Selain itu, untuk mengatasi tantangan terbesar dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN, yang mana sebagian besar terjadi karena adanya peserta yang menunggak iuran karena kendala keuangan. Hindro menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan Program Rencanan Pembayaran Bertahap (REHAB) sebagai solusinya.
“REHAB diciptakan dengan tujuan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN, khususnya yang terdaftar dalam segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan,” pungkasnya. (sho)