Aniaya Pengunjung Kafe di Kota Sampit, Sri Wahyuni Dihukum 2 Bulan Penjara

ilustrasi sidang
ilustrasi (jawa pos)

SAMPIT, radarsampit.com – Sri Wahyuni, terdakwa penganiayaan di salah satu kafe di Kota Sampit, akhirnya divonis penjara dua bulan. Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Abdul Rasyid.

”Menyatakan terdakwa Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan,” kata Abdul Rasyid dalam vonis yang dibacakan 17 Desember lalu.

Bacaan Lainnya

Atas vonis itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima, sehingga perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Peristiwa itu terjadi 23 Mei 2024 lalu. Korban ketika itu nongkrong bersama temannya. Terdakwa yang datang sekitar pukul 23.00 di kafe tersebut, langsung mendatangi korban dan menyerangnya. Terdakwa memukul korban menggunakan ponsel, lalu mencakar korban.

Kejadian itu membuat geger lokasi dan pengunjung lainnya hingga akhirnya dilerai warga sekitar. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet pada lengan kanan, bibir atas, memar pipi kiri, dan luka pada bagian dada. (ang/ign)



Baca Juga :  Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Ini Lokasi Transaksinya

Pos terkait