SAMPIT, radarsampit.com – Gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal di Jalan Anggur, Kota Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) diduga pindah lokasi setelah diendus petugas.
Di tempat tersebut tidak ditemukan lagi adanya aktivitas bongkar muat, sejak Senin (13/5/2024). Biasanya, dua mobil box selalu terparkir di sekitar gudang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sesi Penyelidikan dan Penindakan Bea Cukai Sampit Aditya Dharmawan mengaku akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan.
”Selama ini kami selalu memantau di lokasi tersebut. Namun hasilnya selalu nihil. Tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan (rokok illegal),” kata Aditya kepada Radar Sampit, Senin (13/5/2024).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan menerjunkan personelnya untuk mencari tahu di mana tempat keberadaan gudang rokok ilegal tersebut.
”Apabila nanti masyarakat ada melihat atau menemukan tempat penyimpanan rokok ilegal agar segera melaporkan kepada petugas Bea Cukai,” imbaunya. (sir/fm)