Aparat Polda Kalteng Tangkap Pelangsir BBM Bersubsidi

Kapolda Ancam Tindak Oknum yang Terlibat

ilustrasi bbm
-ilustrasi

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus lima pelaku dan mengamankan  empat unit mobil jenis pikap serta Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan jumlah ribuan liter, Rabu (16/8/2023).

Seluruhnya diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah, Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (17/8) di Mapolda Kalteng menyampaikan, polisi membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi di Buntok, Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini polisi menangkap lima orang pelaku (pelangsir). seluruhnya merupakan sopir pengangkut BBM.

“Benar ada penangkapan dan saat ini dalam penanganan serta proses penyelidikan oleh tim Tipiter Dit Krimum Polda Kalteng,” ujarnya.

Erlan membeberkan, Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Harusnya Sebelas Kades yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Katingan

UU itu menjadi Undang-Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah Jo Pasal 55 ayat ke 1-e KUHPidana.

Ia menyampaikan, saat ini sudah dilakukan penahanan dan barang bukti serta pelaku diamankan di Mapolda Kalteng. Diduga BBM bersubsidi itu akan dijual ke arah Palangka atau peruhsaan, namuan tetap masih dilakukan pengembanagn keraha mana BBM itu dijual kembali.

”Kita masih melakukan penyelidikan dan mereka sudah dikenakan tersangka. Diancam empat tahun penjara. Penangkapan dilakukan  menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait masih adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah Buntok,” sebutnya.



Pos terkait