Radarsampit.com – Masalah pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih jauh dari kata beres. Ibarat penyakit kronis, carut-marut pengelolaannya kian parah karena justru instansi terkait ikut memperkeruh keadaan.
Radar Sampit menerima banyak keluhan masyarakat soal buruknya tata kelola lahan. Salah satunya dialami Polmer J Manurung. Ia mengaku kecewa karena tanah miliknya yang sudah sah secara hukum, malah diterbitkan lagi sertifikat baru oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.
Polmer menuturkan, meski sudah melakukan bantahan sejak 2022, BPN tetap mengeluarkan sertifikat atas nama orang lain pada 20 Mei 2024.
Merasa dirugikan, ia akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Tanah yang dipersoalkan berada di Jalan Lingkar Luar Km 5 Sampit dengan ukuran 25×150 meter. Lahan itu awalnya digarap oleh Al Sahbana dan Mahmud pada 1994, kemudian dibeli Polmer pada 2018 dengan bukti SKT serta dasar jual beli dari SK Bupati Kotim.
”Itu tanah sah milik saya, ada bukti jual belinya. Tapi anehnya, BPN masih menerbitkan sertifikat baru di tahun 2024 meski sejak 2022 saya sudah mengajukan sanggahan. Karena itulah saya gugat ke PTUN,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Menurut Polmer, tanah yang kini bermasalah itu bahkan sudah dijual orang lain kepada salah satu anggota Polres Kotim. Ia pun berencana melaporkan hal ini ke Propam Polda Kalteng.
Ia menegaskan, dokumen sertifikat yang terbit belakangan cacat administrasi dan memicu konflik kepemilikan. ”Pihak terkait telah bertindak sewenang-wenang. Saya minta hakim menyatakan sertifikat itu tidak sah. Semua bukti sudah saya siapkan, termasuk SKPT,” tegasnya. (daq)