APES!!! Tak Sempat Nikmati Upah Antar Sabu, Janda malah Dipenjara

Seorang kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Seorang kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rh (39), harus mendekam dalam penjara. Dia ditangkap aparat saat mengantarkan barang haram itu. Tersangka mau menjadi kurir karena tergiur upah sebesar Rp 500 ribu.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim pekan lalu, Rh menuturkan, sabu yang diamankan darinya merupakan barang titipan yang baru saja diambilnya atas suruhan rekannya, Mila. Dia mengambilnya dari Haidir dan dijanjikan upah Rp 500 ribu jika berhasil.

Bacaan Lainnya

”Sabu belum sempat saya serahkan pada Mila, saya diamankan kepolisian,” ucap tersangka.

Rh diamankan pada 29 Januari 2022, sekitar pukul 14.25 Wib di Jalan HM Arsyad Km 36, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim. Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 2,45 gram, dua korek api gas, tisu, ponsel, dan tas selempang.

Baca Juga :  Warga Desa Sei Hanyo Gagal Jualan 12 Paket Sabu

Janda anak satu ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/ign)



Pos terkait