SAMPIT – PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) menyerahkan sisa hasil kebun (SHK) plasma Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (2/4). Penyerahan dana tersebut merupakan tindak lanjut hasil mediasi yang dipimpin oleh Kades Patai Supardi terkait aksi ancaman pemortalan penutupan aktivitas kebun inti kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa yang dilakukan Suparman cs pada Senin (28/3) lalu.
PT WYKI menyerahkan SHK selama empat bulan per November 2021- Februari 2022 sebesar Rp 1.674.402.373 dalam bentuk cek giro Bank Mandiri atas nama Khairul selaku Ketua Koperasi Cempaga Perkasa.
Manager Humas PT WYKI Hendryan Keremata mengatakan, dana SHK diserahkan berdasarkan akta perubahan kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa Nomor 20 tanggal 30 Maret 2022 dengan Notaris Nora Apriliane Wulani dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0006746.AH.01.28 pada 31 Maret 2022.
”Kami telah membuat kesepakatan bersama antara PT WYKI dengan Koperasi Cempaga Perkasa yang dituangkan dalam berita acara. Ada beberapa poin yang disepakati bersama, salah satunya penyerahan dana SHK yang telah kami serah terimakan kepada Ketua Koperasi Cempaga Perkasa dalam
Dengan demikian, lanjutnya, hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan dan keanggotaan yang telah menerima pembagian SHK dan telah diserahkan oleh PT WYKI, menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengurus dan badan pengawas Koperasi Cempaga Perkasa.
Kesepakatan berita acara tersebut ditandatangani Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Khairul, Direktur Operasional PT WYKI Hartono, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UKM) Kotim Rusmiati, Camat Cempaga Muhammad Yamin, Kapolsek Cempaga IPTU Bambang Priyanto, Koramil Hariyanto, Kades Patai Supardi, Wahyu M F Intel Polres Kotim, dan Manager Humas PT WYKI Hendryan Keremata.
Hendryan menjelaskan, poin yang tertuang dalam berita acara merupakan hasil komitmen bersama, yang mana masing-masing sepakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di areal kebun kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa yang terdiri dari areal inti PT WYKI dan areal plasma Koperasi Cempaga Perkasa.
”Masing-masing pihak sudah menyepakati bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, baik dari adanya gangguan operasional yang berasal dari luar kebun kemitraan (inti dan plasma) maupun dari dalam kebun kemitraan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasana (SPK) yang dibuat tahun 2008 dan Berita Acara Bagi Lahan (BABL) tahun 2009,” ujarnya.
Dalam hasil mediasi tersebut, Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) siap mendukung sepenuhnya proses penyelesaian tumpang tindih perizinan diareal kebun inti kemitraan antara IUP PT WYKI di tahun 2013 dan IUP HKm Koperasi Cempaga Perkasa di tahun 2018 yang saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
”PT WYKI memohon kepada semua pihak terkait agar bersabar menunggu solusi atas persoalan tumpang tindih yang terjadi. Kita semua tahu sampai sekarang ini masih dalam proses penyelesaian di KLHK,” ujarnya.
“PT WYKI memohon kepada semua pihak terkait agar bersabar menunggu solusi atas persoalan tumpang tindih yang terjadi. Kita semua tahu sampai sekarang hal ini masih dalam proses penanganan dan penyelesaian dari KLHK,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan notulensi audiensi antara KLHK bersama Pemkab Kotim, PT WYKI, dan Koperasi Cempaga Perkasa yang digelar di Jakarta, 11 Februari 2022, telah disepakati bahwa permasalahan tumpang tindih izin usaha perkebunan atas nama PT WYKI dengan IUP-HKm atas nama Koperasi Cempaga Perkasa akan diselesaikan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.







