Asyik Santai di Rumah, Kedatangan Tamu, Ternyata Polisi

narkoba
TERTANGKAP : Wendi Inriadi (36) beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim.IST/Radar Sampit

SAMPIT – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim menggerebek sebuah rumah di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (11/6) sore pukul 17.00 WIB.

Di dalam rumah tersebut polisi mengamankan seorang pria bernama Wendi Inriadi (36). Pria yang berprofesi sebagai pedagang sembako itu ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan pelaku berawal berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi setempat kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Mendapatkan laporan itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tak lama itu, pihaknya mengamankan Wendi yang sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan. Hasilnya, aparat Kepolisian berhasil menemukan satu bungkus berisikan kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 0,22 gram.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Percepat Penanganan Stunting

”Atas temuan ini, menguatkan jika pelaku telah bersalah,” kata Syaifullah, Sabtu (12/6) kemarin.

Setelah digeledah, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Wendi disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Masyarakat diminta segera laporkan kepada kami jika ada melihat peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” imbaunya. (sir/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *