SAMPIT,Radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) dalam waktu dekat akan menggelar razia, mendatangi satu per satu Tempat Hiburan Malam (THM).
Razia akan dilaksanakan untuk menindaklanjuti penemuan botol-botol bekas minuman keras (miras) di sejumlah THM beberapa waktu lalu.
”Dalam waktu dekat ini kami akan cek perizinan, baik THM maupun peredaran mirasnya,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
Kata Kapolres, pihaknya juga meminta agar setiap THM menghentikan penyediaan miras dalam bentuk apapun. Sebab dengan adanya miras bisa berdampak negatif.
”Bisa berdampak negatif dan menimbulkan potensi kerawanan gangguan Kamtibmas, baik di THM itu sendiri maupun di lingkungan sekitarnya,” ucap Kapolres.
Pengecekan perizinan THM nantinya Polisi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, terutama melibatkan Satpol PP Kabupaten Kotim maupun pihak yang berkaitan.
Sarpani menegaskan, apabila nanti ditemukan adanya THM tanpa ada izin, terutama dalam peredaran miras, tentu akan ada konsekuensinya.
”Kami juga akan melarang THM menerima pengunjung remaja di bawah umur. Apabila kedapatan lagi, maka kami tegur keras pengelolanya,” tegasnya. (sir/fm)