Awasi Pendatang Tanpa Tes PCR di Jalur Tikus

Awasi Pendatang Tanpa Tes PCR di Jalur Tikus
Awasi Pendatang Tanpa Tes PCR di Jalur Tikus

PANGKALAN BUN – Pelabuhan kecil yang banyak disinggahi kapal niaga (barang) dikhawatirkan menjadi salah satu pintu masuk pendatang gelap yang tidak terdata. Untuk itu, TNI melalui Koramil 1014-02 Kumai melakukan pengetatan pengawasan di jalur tikus ini.

Pengawasan dilakukan dengan mendatangi pelabuhan kecil yang disandari kapal niaga, selain melakukan komunikasi dengan awak kapal pihaknya juga melakukan pemeriksaanhingga ke dalam ruang kapal.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pengawasan dilakukan guna mencegah masuknya pendatang yang tidak melengkapi diri dengan dokumen Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) dengan hasil negatif.

Danramil 1014-02 Kumai Kapten Arm Ahmad Zubaidi mengatakan, munculnya kekhawatiran tersebut harus direspon cepat agar pelabuhan kapal niaga tidak disalahgunakan untuk menyelundupkan orang yang sengaja menghindari kewajiban kelengkapan dokumen negatif PCR saat masuk Kobar.

“Pelabuhan kecil merupakan jalur alternatif yang biasa dimanfaatkan warga untuk menumpang kapal barang masuk ke Kabupaten Kotawaringin Barat dari luar pulau terutama pasca lebaran,” ujarnya, Sabtu (22/5).

Ia menegaskan, Koramil 1014-02 Kumai melibatkan unsur dari Polairud Polres Kobar dan Polsek Kumai beserta jajaran dan warga sekitar pelabuhan bersama-sama melakukan pengawasan.

Menurut dia, penyekatan jalur keluar masuk di wilayah kepulauan tersebut memang cukup berat karena ada banyak pelabuhan atau dermaga tambatan kapal barang atau perahu nelayan yang ada di sepanjang muara Sungai Kumai.

Untuk itu dia berharap seluruh warga ikut berperan aktif dalam membantu mencegah mobilitas warga melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.

“Pengetatan dan penyekatan ini kami lakukan untuk membantu upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini jumlah kasusnya masih bertambah,” pungkasnya.

Selain Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur juga menjadi pintu masuk para pendatang dari luar pulau. Masih ada penumpang kapal yang tak dapat menunjukkan bukti atau tak melakukan pemeriksaan RT PCR menuju Pelabuhan Sampit maupun Pelabuhan Bagendang.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit Agus Syah Fiqhi melalui Syahuri Kasi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kotim mengatakan, awal diterapkannya SE Gubernur Kalteng memang masih ada beberapa yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil pemeriksaan PCR. Persentasenya sekitar 5-10 persen tidak menunjukkan hasil pemeriksaan tes PCR. Alasannya, dari asal pelabuhan belum mendapatkan informasi terkait SE Gubernur tersebut.

Syahuri menegaskan, setiap pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalteng baik melalui jalur udara maupun jalur laut/air dilakukan tindakan pengawasan dan diminta menunjukkan dokumen hasil pemeriksaan PCR.

“Tugas KKP melakukan upaya cegah tangkal pantau penyakit bagi setiap pelaku perjalanan di setiap pintu masuk bandara dan pelabuhan. Apabila pelaku tidak dapat menujukkan hasil pemeriksaan PCR sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur, maka kami lakukan notifikasi dan pendataan,” kata Syahuri.

Data penumpang yang tidak memiliki hasil tes PCR diserahkan ke Satgas Covid-19 Kotim melalui Dinkes Kotim. Setelah itu Dinkes Kotim yang memprosesnya lebih lanjut. ”Tugas kami hanya sampai di situ,” katanya.

Lebih lanjut Syahuri menjelaskan, penumpang kapal yang berstatus sebagai sopir angkutan logistik maupun angkutan barang yang bersandar ke Pelabuhan Sampit maupun Pelabuhan Bagendang tetap diwajibkan melengkapi bukti dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan tes PCR. Aturan ini berdasarkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dalam pandemi Covid-19. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 15 April 2021 hingga sekarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *