SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres Kotim), Kalteng amankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, Penyidik Sat Reskrim Polres Kotim telah menetapkan satu orang tersangkanya yakni inisial RM (33)
Menurut informasi, peristiwa itu terjadi di mess karyawan salah satu perusahaan besar swasta (PBS) kepala sawit di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, pada Minggu (3/6/2024) petang, lalu.
Kasus ini terbongkar saat korban yang masih berusia 6 tahun itu, menceritakan kepada ayahnya bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya.
Mendengar kejadian itu, ayah korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. Tak lama, RM pun diamankan hingga dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto telah membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku sudah resmi ditahan.”Setelah diinterogasi, ternyata selama ini tersangka sudah dua kali melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban,” ungkapnya, kemarin.
Kemudian lanjut Yudi, aksinya pelaku dilakukan saat korban sedang sendirian di rumahnya. Pertama, pelaku memaksa korbannya untuk membuka celana. Kedua, korban dibuat hal serupa dan kemaluannya dimasukan jari tersangka, dan saat kejadian, ayah korban sedang bekerja.
Ia menegaskan, saat ini tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Untuk ancamannya yakni 15 tahun penjara,” tandas Yudi. (sir/gus)