Radarsampit.com – Bahasa Indonesia mendapat pengakuan internasional. Kini bahasa Indonesia diakui dan dapat digunakan sebagai bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO. Hal itu sesuai dengan penetapan aklamasi pada sidang umum ke-42 di Paris, Prancis, Senin (20/11/2023).
”Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan bahasa Indonesia melalui resolusi yang berjudul ’Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO’,” kata Presiden Joko Widodo.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa kesepuluh yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Bahasa lainnya adalah bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis. ”Dengan penetapan ini, bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen Sidang Umum UNESCO dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia,” paparnya.
Proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis Mohamad Oemar dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Ismunandar pada Januari 2023. Potensi itu selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek E. Aminudin Aziz.
Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku. Mohamad Oemar mengatakan, pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga di seluruh dunia. ”Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda 1928,” ujarnya.
Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur juga telah melanglang dunia. ”Dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 pvvenutur asing saat ini,” imbuhnya. (mia/lyn/c9/fal)