Balap Liar dan Knalpot Brong Dominasi Pelanggaran

Ratusan Motor Terjaring Selama Operasi Patuh Telabang 2022

razia kendaraan
RAZIA: Giat razia Operasi Patuh Telabang 2022 di depan Kantor Satlantas Polres Kobar, Selasa (21/6) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN,RadarSampit.com – Operasi Patuh Telabang yang mulai digelar 13 Juni 2022 dan baru berjalan selama 9 hari telah menjaring ratusan kendaraan bermotor roda dua.

Ratusan pengendara tersebut terjaring dalam giat razia secara hunting, maupun razia yang digelar di depan Kantor Satlantas Polres Kotawaringin Barat dan sejumlah titik lainnya. Dalam razia yang digelar secara hunting pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalulintas segera digiring dan dikenakan tilang.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kanit Turjawali, Satuan Lalulintas Polres Kobar Ipda Agus Marsudiyanto mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2022 yang akan berakhir pada 26 Juni 2022, sebanyak 156 unit kendaraan roda dua diamankan dan terbukti melakukan pelanggaran.

“Mayoritas yang kita amankan saat razia secara hunting, yaitu petugas bergerak di jalan dan ketika terdapat pelanggaran langsung kita tilang,” ungkapnya, Selasa (21/6).

Diungkapkannya ratusan kendaraan yang terjaring tersebut melakukan berbagai pelanggaran, diantaranya tidak mengenakan helm, tidak dilengkapi surat menyurat serta pengendara masih di bawah umur.

Baca Juga :  Hindari Jalan Rusak Menuju Jembatan Sungai Arut, Kendaraan Besar Lawan Arah

Namun pelanggaran didominasi oleh pelaku balap liar dan penggunaan knalpot brong yang memekakkan telinga.

Bahkan, lanjut Agus, untuk yang menggunakan knalpot brong ada 85 pelanggar, sisanya pelanggaran yang lain.

“Seluruh barang bukti ini sengaja kita simpan di Satlantas Polres Kobar. Alasannya, yang pertama guna memberikan efek jera, kedua tempat barang bukti di Satlantas Insya Allah aman,”katanya.

Terkait balap liar dan knalpot brong, Agus Marsudianto menyatakan apresiasinya atas dukungan masyarakat kepada aparat untuk menertibkan para pelaku balap liar.

Demikian pula dengan penggunaan knalpot brong, banyak keluhan warga karena kebisingan suaranya yang dirasakan sangat mengganggu masyarakat sekitarnya.

Demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), dirinya mengingatkan kepada para pelanggar yang sudah mengikuti sidang dan telah diperbolehkan mengambil membawa pulang kendaraannya untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.



Pos terkait