PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengundang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun untuk menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kobar, Selasa (21/06/2022).
Sosialisasi PPS ini dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun Dahlia beserta jajaran dan disambut Wakil Ketua I Mulyadin, Wakil Ketua II DPRD Kobar, H. Bambang Suherman, dan anggota DPRD Kobar.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pangkalanbun, Dahlia, menyampaikan bahwa PPS ini merupakan salah satu langkah kebijakan fiskal konsolidatif yang ditempuh pemerintah sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.
“PPS merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Saat ini pemerintah berupaya untuk menyelesaikan pembangunan Sistem Inti Perpajakan dan Pembangunan Database Nasional atau Big Data yang memuat semua data-data finansial, properti dan harta seluruh penduduk Indonesia,” tutur Dahlia.
Dahlia menerangkan bahwa dalam upaya menyukseskan PPS Kantor Pelayanan Pajak Pangkalanbun sudah menyampaikan imbauan PPS kepada Wajib Pajak sejumlah 4.497 orang yang terdiri dari 2.342 via email dan 2.155 via surat tertulis. Data yang tertera dalam imbauan tersebut merupakan data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang berasal dari berbagai sumber baik dari dalam maupun dari luar negeri.
“Adapun peserta PPS Wajib Pajak KPP Pratama Pangkalanbun hingga saat ini sebanyak 90 Wajib Pajak, dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp 240,95 miliar, dan PPh yang telah disetor sebesar Rp 26,61 miliar. Masih ada waktu kurang lebih 9 hari lagi bagi bapak/ibu untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini,” lanjut Dahlia.
Ia juga menjelaskan manfaat yang akan diperoleh para Wajib Pajak jika mengikuti PPS ini. Peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Kemudian PPS juga memiliki dua kebijakan yang berlaku. Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.
Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan tahun pajak 2020.
Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
Sebelum mengakhiri sambutannya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun menekankan bahwa mereka akan meningkatkan pelayanan dalam segala hal.
“KPP Pratama Pangkalanbun terus berupaya memperbaiki diri untuk menghadirkan pelayanan yang terbaik kepada para Wajib Pajak dan pemangku kepentingan lainnya melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” pungkas Dahlia. (soc/sam/sla)







