NANGA BULIK – Kepolisian Resor Lamandau kembali mencegat masuknya sabu ke Kalimantan Tengah. Barang bukti yang diamankan petugas dari hasil operasi kali ini 1,3 kilogram. Ini adalah tangkapan kedua terbesar tahun ini, setelah awal tahun pengungkapan sabu seberat 1,7 kilogram beberapa waktu lalu. Dari operasi di Jalan Trans Kalimantan itu petugas berhasil mengamankan empat orang dari dua perkara sekaligus.
Penangkapan para pelaku bermula pada Selasa (26/10) malam. Tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satlantas Polres Lamandau menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pergerakan pengiriman narkoba dari Pontianak Kalimantan Barat, ke Kalimantan Tengah dengan menggunakan jalur darat.
Petugas kemudian melakukan razia terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di perbatasan Kalbar-Kalteng tepatnya, Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Selanjutnya aparat kepolisian baru menemukan sebuah kendaraan mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya pada Rabu (27/10) sekitar pukul 01:30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 132,45 gram dari dalam mobil yang ditumpangi oleh tiga orang, berinisial RA, TR, dan IM.
“Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan tiga butir pil ekstasi bersama dengan narkoba jenis sabu,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, Senin (1/11).
Tiga orang penumpang beserta kendaraan yang digunakan langsung diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu. Tak lama berselang, Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mendapatkan informasi akan ada kendaraan yang membawa narkoba melalui jalur yang sama.
Razia yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP I Made Rudia kembali dilanjutkan dengan pencegatan terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan Kalbar-Kalteng dan ditemukan satu mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi.
Namun saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran tidak tak terhindarkan lagi, sampai akhirnya mobil yang dikendarai pelaku mengalami kecelakaan tunggal masuk ke dalam parit di tikungan menanjak.
“Saat dilakukan pengejaran kendaraan pelaku terguling masuk ke parit, petugas yang mengejar pelaku menemukan kendaraan dalam keadaan masih hidup tapi kosong dan pelaku melarikan diri meninggalkan mobil yang ditumpangi mereka dengan masuk ke dalam hutan di kawasan Jalan Trans Kalimantan,” jelasnya.
Dari kendaraan yang ditinggalkan para pelaku, didapati 12 paket narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota melakukan penyisiran selama 3 jam di dalam hutan berhasil menemukan satu orang, sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 1,1 kilogram yang dibungkus menggunakan 12 paket plastik klip, telpon genggam, dan kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk membawa narkoba. Total barang bukti yang diamankan dari dua tindak pidana narkotika sejumlah 1330 gram narkoba jenis sabu dan 3 butir ekstasi.
Berdasarkan keterangan para pelaku, narkoba seberat 132 gram yang diamankan pertama merupakan sabu asal Kalbar yang ingin diedarkan di Kalteng. Barang haram tersebut hendak dibawa ke wilayah Pangkalan Bun dengan upah Rp 5 juta dan pembayaran awal telah diberikan sebesar Rp 1,5 juta.
Sedangkan terhadap barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram, berasal dari Kalbar dan akan diantar ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk selanjutnya diedarkan ke Palangka Raya, dengan upah kurir sebesar Rp 30 juta. “Untuk pelaku yang kedua dengan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram ini, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pengantaran ke Kalteng. Yang pertama seberat 2 ons tujuan Palangka Raya dan yang kedua ini berhasil kita amankan, semua pelaku merupakan warga Kalbar,” jelasnya.








