KASONGAN,Radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Katingan menangkap pelaku judi konvensional dadu gurak Uyus (41) warga Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG).
Kasatreskrim Polres Katingan IPTU Adhi Heriyanto menyatakan pengungkapan ini sebagai langkah menindaklanjuti Instruksi Kapolri untuk memberantas habis perjudian.
“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Kalteng langsung kami respons dengan mengungkap kasus judi di wilayah Katingan, yang sifatnya konvensional,” kata Adhi, Selasa (30/8).
Pelaku Uyus ditangkap di sekitaran Jalan Negara Kelurahan Pendahara, Kecamatan TSG. Pelaku digerebek pada Sabtu (27/8) malam sekitar pukul 22.30 WIB, ketika beraksi menjadi bandar judi dadu gurak.
“Barang bukti yang diamankan satu set peralatan dadu gurak mulai dari lapak dadu, tiga mata dadu, piring kaca kecil, bantalan handuk, sebuah tas kecil dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 5.512.000 serta handphone,” sebutnya.
Kata Adhi, ketika dilakukan penggerebekan, pelaku berusaha melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Alhasil, pelaku dan barang bukti bisa diamankan.
“Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta,” tegasnya. (sos/fm)