Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Berbau Kampanye

tertib
PENERTIBAN: Salah satu spanduk caleg yang ditertibkan petugas lantaran melakukan pelanggaran. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pelanggaran alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai alat peraga kampanye (APK) masih ditemukan. Sejumlah APS terpaksa diturunkan dan dicabut lantaran terbukti melanggar.

Penertiban dilakukan Bawaslu Kota Palangka Raya bersama tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan lainnya, Selasa (21/11/2023). Penertiban dibagi empat tim dengan menyasar Kecamatan Pahandut, Jekan Ray, hingga Bukit Batu.

Bacaan Lainnya

Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya Eko Wahyudi mengatakan, sebelum penertiban pihaknya melakukan koordinasi dan mengirimkan surat imbauan kepada partai politik.

”Upaya itu kami lakukan untuk memberi ruang kepada para caleg agar dapat menertibkan secara mandiri atribut atau alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye,” katanya.

Mengenai potensi kecurangan, pihaknya selalu memberikan imbauan dalam rangka pencegahan. Juga mengajak para caleg dan tim suksesnya melaksanakan tahapan pemilu sesuai regulasi.

Baca Juga :  Pulihkan Perekonomian Melalui Food Estate

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Ganda B Napitupulu mengatakan, pihaknya mendampingi Bawaslu sebagai suatu bentuk dukungan dan partisipasi menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilu 2024.

”Kami akan bersikap netral selama mendampingi pelaksanaan kegiatan ini, demi membuktikan komitmen Polri menjunjung tinggi netralitas dalam penyelenggaraan pemilu,” tegasnya. (daq/ign)



Pos terkait