Bawaslu Telusuri Polemik Kenaikan Suara Partai Anak Jokowi

bawaslu logo
Bawaslu

JAKARTA, radarsampit.com – Polemik terkait kenaikan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapat atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas itu tengah melakukan penelusuran di lapangan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, informasi yang masuk soal dugaan itu sudah banyak. Berbagai informasi itu tengah dikompilasi untuk dilakukan analisa.

Bacaan Lainnya

Saat ini, jajaran pengawas juga telah melakukan penelusuran untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang beredar. “Kami langsung turunkan lagi ke bawah untuk dilakukan pencermatan baik yang di kabupaten/kota atau yang sudah masuk provinsi,” ujarnya di Kantor KPU RI, kemarin.

Lolly mengatakan, jika memang ditemukan ada kesalahan input, maka harus dilakukan koreksi. Sesuai ketentuan, koreksi dapat dilakukan dalam rekapitulasi di atasnya.

“Begitu di kecamatan ada kesalahan proses rekapnya, ya (perbaikan) di kabupaten,” inbuhnya.

Baca Juga :  Hari Ini Penentuan Arah Pembangunan Bangsa Lima Tahun Kedepan

Dia juga menekankan, yang dijadikan basis dalam mengecek tak semata-mata data pada Sirekap. Melainkan terjadap dokumen fisik yang menjadi basis resmi penghitungan. “Sehingga kalau ada dugaan ini itu bagi bawaslu yang harus kami lihat adalah dokumennya,” tegasnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, sejumlah pihak menemukan kejanggalan pada data PSI. Sebab, ada ketidaksesuaian jumlah suara TPS dengan data sirekap KPU.

Namun, saat dikonfirmasi kemarin, Komisioner KPU RI Idham Holik menepis tudingan itu. Dia menyebut, yang terjadi bukan penggelembungan melainkan ketidakakuratan teknologi OCR dalam membaca foto formulir mode C.HASIL plano pada sistem Sirekap.

“Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses sirekap utuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Idham juga kembali menekankan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu ada pada rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Bukan yang tercermin pada Sirekap.

“Mari ikuti proses rekapitulasi secara berjenjang itu karena kami telah perintahkan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dalam melaksanakan rekapiutlasi harus menyiarkan secara langsung,” tegasnya.



Pos terkait