SAMPIT – Yadi dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara dan dibidik dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Dia terjerat tindak pidana penadahan lantaran membeli sepeda motor hasil curian dengan harga sangat murah di media sosial Facebook.
“Saya menyatakan menerima. Saya terima yang mulia,” jawab Yadi seusai hakim membacakan putusan persidangan.
Sementara terdakwa Bilman, pencuri motor atau orang yang menjual motor terdakwa Yani dalam waktu dekat juga akan menjalani persidangan.
Motor yang dibeli Yadi kepada Bilman jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 5582 LN milik korban Misran.
Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa membeli motor curian itu pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 06.30 WIB di kediamannya Jalan M Hatta, RT 6 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Motor tanpa dilengkapi surat menyurat itu dibeli dengan harga Rp 1.450.000, setelah motor itu ditawarkan Bilman lewat akun Facebook miliknya.
Sementara, motor tersebut dicuri Bilman pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.09 WIB di tempat Misran Jalan DI Panjaitan, Gang Ketapi 4 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)