Belum Ada Laporan Pengaduan, Pembayaran THR di Kotim Aman?

Sejak posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibuka pada minggu pertama bulan Ramadan
BERI KETERANGAN: Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq saat ditemui dikantornya, Kamis (28/4). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sejak posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibuka pada minggu pertama bulan Ramadan, hingga kini belum terdapat aduan soal pemberian THR, Disnakertrans setempat justru mendapat laporan dari perusahaan yang sudah membayarkan THR.

”Untuk sementara belum ada yang melapor,” kata Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq, Kamis (28/4).

Bacaan Lainnya

Pada 29 April pegawai Kantor Pemerintahan sudah mulai cuti sehingga pelayanan posko pengaduan THR ditutup, namun meski posko di tutup pihaknya tetap menerima pengaduan setelah Hari Raya Idulfitri 2022, apabila masih ada pekerja yang hingga Lebaran tiba belum juga mendapatkan THR.

“Tapi kami tetap stand by. Setelah lebaran tetap bisa lapor,” sebutnya.

Posko pengaduan THR 2022 ini akan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran THR ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah. Fuad berharap tidak ada aduan THR yang tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Disnakertrans Terima Pengaduan THR secara Online

”Mudah-mudahan tidak ada. Saya berharap tidak ada yang melapor, tidak dibayar THR, kalaupun ada akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Fuad menambahkan, terkait hal ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap ratusan perusahaan yang ada di Kotim, mulai dari perusahan kecil hingga perusahaan besar, yang jumlahnya jika ditotal sekitar 764 perusahaan.

“Monitoring kami lakukan, bahkan ada beberapa perusahaan yang kami datangi,” ucapnya.

Untuk perusahaan besar, seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim yang berjumlah 13 grup yang membawahi 52 perusahaan rata-rata sudah menyelesaikan pembayaran THR Kepada pekerjanya sekitar tanggal 22 April lalu.

“Justru yang masuk itu laporan perusahaan yang sudah membayar THR, mereka tertib, bahkan mereka duluan,” imbuhnya.

Sementara itu, tahun lalu ada dua perusahaan yang dilaporkan karena lambat melakukan pembayaran THR, perusahaan beralasan keterlambatan itu terjadi karena dampak pandemi Covid-19, pada akhirnya setelah ditindaklanjuti dengan perjanjian bersama pihak perusahaan meminta waktu untuk pembayaran THR yang menjadi hak pekerja.



Pos terkait