Berdiri di Lahan Sawit, Pondok Ilegal Dibongkar

Perusahaan Amankan Aset Kebun Kemitraan

KOPERASI
NEGOSIASI : Perwakilan perusahaan dan pengurus Koperasi Cempaga Perkasa negosiasi dengan kelompok orang yang mendirikan pondok di lahan usaha kemitraan PT. WYKI, beberapa waktu lalu. IST/RADARSAMPIT

SAMPIT, RadarSampit.com – Petugas keamanan bersama Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengamankan aset usaha kemitraan perkebunan kelapa sawit dari gangguan.

Senin (16/5) tadi, PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) bersama mitra kerja membongkar paksa pondok yang dengan sengaja didirikan di lahan kebun inti kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa oleh sekelompok  orang.

Manager Humas PT. WKYI Hendryan Keremata mengatakan, pondok didirikan secara ilegal tanpa seizin perusahaan selaku pemegang IUP Perkebunan dan Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang IUP Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).

“Khawatir mengganggu aktivitas produksi perkebunan, kami (perusahaan) bersama mitra kerja (Koperasi Cempaga Perkasa) harus membongkar pondok tersebut,” kata Hendryan.

Hendryan sangat menyesalkan tindakan terlarang yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku penanggung jawab Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).

Padahal kata Hendryan, secara tegas bawah Koperasi Cempaga Perkasa lah selaku pemegang sah IUPHKm dan bukan perorangan.  Perusahaan dan koperasi siap mendukung sepenuhnya proses penyelesaian tumpang tindih perizinan di areal kebun inti kemitraan antara IUP PT WYKI tahun 2013 dan IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa tahun 2018 yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Sebagai informasi, berdasarkan notulensi audiensi antara KLHK bersama Pemkab Kotim, PT WYKI, dan Koperasi Cempaga Perkasa yang digelar di Jakarta, 11 Februari 2022, telah disepakati bahwa permasalahan tumpang tindih izin usaha perkebunan atas nama PT WYKI dengan IUPHKm atas nama Koperasi Cempaga Perkasa akan diselesaikan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

PT WYKI selaku perusahaan yang memimpin kegiatan di atas lahan inti dan mitra sesuai SPK tahun 2008 dan BABL tahun 2009, akan bertanggungjawab secara hukum atas seluruh tindakan kegiatan usaha pada lahan tersebut.

“Karena bertanggungjawab pengelolaan di lahan kemitraan. Apapun kegiatan tanpa izin yang mengancam mengganggu usaha kemitraan, maka perusahaan bersama mitra kerja wajib mengamankannya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Koperasi Cempaga Perkasa, Khairul menegaskan aktivitas pembuatan pondok yang dilakukan Suparman bersama sekelompok orang tanpa berkoordinasi dengan Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang IUPHKm yang sah.

“Menghindari terjadi hal-hal yang bisa merugikan semua pihak, kami dari pengurus Koperasi Cempaga Perkasa memohon kepada PT. WYKI untuk melakukan pembongkaran pondok tersebut,” kata Khairul.

Khairul menegaskan berdasarkan surat KLHK tanggal 1 April 2022 Nomor: S.50/PSKL/PKTHA/PSL.I/3/2022, perihal penanganan konflik antara PT. WYKI dan Koperasi Cempaga Perkasa yang sudah diajukan dan dalam penanganan Tim Satuan Pelaksanaan,

Berdiri di Lahan Sawit Pondok Ilegal Dibongkar,Koperasi Cempaga Perkasa,Kabupaten Kotawaringin Timur,PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia,Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,kementerian kehutanan dan lingkungan hidup memiliki tugas dalam pengendalian,menteri kehutanan dan lingkungan hidup,menteri kehutanan dan lingkungan hidup daerah,lpse kementerian kehutanan dan lingkungan hidup,sekjen kementerian kehutanan dan lingkungan hidup,radar sampit,radar sampit kriminal terbaru,radar sampit 2022,radar sampit kriminal hari ini,radar sampit info terbaru,borneo news,borneo news kriminal,borneo news hari ini,borneonews sampit,berita sampit hari ini,berita sampit,berita sampit terbaru
BONGKAR : Perusahaan dan pengurus Koperasi Cempaga Perkasa membongkar pondok yang didirikan kelompok orang di lahan usaha kemitraan kelapa sawit. IST/RADAR SAMPIT

Pengawasan dan Pengendalian Implementasi oleh KLHK.

“Kita tunggu saja keputusan dari KLHK. Sambil menunggu putusan KLHK, apapun aktivitas yang dapat mengganggu produksi di lahan usaha kemitraan, kami tetap bertanggungjawab untuk mengamankannya,” tegasnya.

Sekali lagi, Khairul menegaskan bahwa pengurus baru sah karena berdasarkan akta perubahan kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa Nomor 20 tanggal 30 Maret 2022 dengan Notaris Nora Apriliane Wulani dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0006746.AH.01.28 pada 31 Maret 2022.

Pos terkait