SAMPIT, RadarSampit.com – Petugas keamanan bersama Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengamankan aset usaha kemitraan perkebunan kelapa sawit dari gangguan.
Senin (16/5) tadi, PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) bersama mitra kerja membongkar paksa pondok yang dengan sengaja didirikan di lahan kebun inti kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa oleh sekelompok orang.
Manager Humas PT. WKYI Hendryan Keremata mengatakan, pondok didirikan secara ilegal tanpa seizin perusahaan selaku pemegang IUP Perkebunan dan Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang IUP Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).
“Khawatir mengganggu aktivitas produksi perkebunan, kami (perusahaan) bersama mitra kerja (Koperasi Cempaga Perkasa) harus membongkar pondok tersebut,” kata Hendryan.
Hendryan sangat menyesalkan tindakan terlarang yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku penanggung jawab Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).
Padahal kata Hendryan, secara tegas bawah Koperasi Cempaga Perkasa lah selaku pemegang sah IUPHKm dan bukan perorangan. Perusahaan dan koperasi siap mendukung sepenuhnya proses penyelesaian tumpang tindih perizinan di areal kebun inti kemitraan antara IUP PT WYKI tahun 2013 dan IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa tahun 2018 yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
Sebagai informasi, berdasarkan notulensi audiensi antara KLHK bersama Pemkab Kotim, PT WYKI, dan Koperasi Cempaga Perkasa yang digelar di Jakarta, 11 Februari 2022, telah disepakati bahwa permasalahan tumpang tindih izin usaha perkebunan atas nama PT WYKI dengan IUPHKm atas nama Koperasi Cempaga Perkasa akan diselesaikan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
PT WYKI selaku perusahaan yang memimpin kegiatan di atas lahan inti dan mitra sesuai SPK tahun 2008 dan BABL tahun 2009, akan bertanggungjawab secara hukum atas seluruh tindakan kegiatan usaha pada lahan tersebut.
“Karena bertanggungjawab pengelolaan di lahan kemitraan. Apapun kegiatan tanpa izin yang mengancam mengganggu usaha kemitraan, maka perusahaan bersama mitra kerja wajib mengamankannya,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Koperasi Cempaga Perkasa, Khairul menegaskan aktivitas pembuatan pondok yang dilakukan Suparman bersama sekelompok orang tanpa berkoordinasi dengan Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang IUPHKm yang sah.
“Menghindari terjadi hal-hal yang bisa merugikan semua pihak, kami dari pengurus Koperasi Cempaga Perkasa memohon kepada PT. WYKI untuk melakukan pembongkaran pondok tersebut,” kata Khairul.
Khairul menegaskan berdasarkan surat KLHK tanggal 1 April 2022 Nomor: S.50/PSKL/PKTHA/PSL.I/3/2022, perihal penanganan konflik antara PT. WYKI dan Koperasi Cempaga Perkasa yang sudah diajukan dan dalam penanganan Tim Satuan Pelaksanaan,

Pengawasan dan Pengendalian Implementasi oleh KLHK.
“Kita tunggu saja keputusan dari KLHK. Sambil menunggu putusan KLHK, apapun aktivitas yang dapat mengganggu produksi di lahan usaha kemitraan, kami tetap bertanggungjawab untuk mengamankannya,” tegasnya.
Sekali lagi, Khairul menegaskan bahwa pengurus baru sah karena berdasarkan akta perubahan kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa Nomor 20 tanggal 30 Maret 2022 dengan Notaris Nora Apriliane Wulani dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0006746.AH.01.28 pada 31 Maret 2022.








