Terpisah, Ketua Koperasi Cempaga Perkasa, Khairul menegaskan aktivitas pembuatan pondok yang dilakukan Suparman bersama sekelompok orang tanpa berkoordinasi dengan Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang IUPHKm yang sah.
“Menghindari terjadi hal-hal yang bisa merugikan semua pihak, kami dari pengurus Koperasi Cempaga Perkasa memohon kepada PT. WYKI untuk melakukan pembongkaran pondok tersebut,” kata Khairul.
Khairul menegaskan berdasarkan surat KLHK tanggal 1 April 2022 Nomor: S.50/PSKL/PKTHA/PSL.I/3/2022, perihal penanganan konflik antara PT. WYKI dan Koperasi Cempaga Perkasa yang sudah diajukan dan dalam penanganan Tim Satuan Pelaksanaan,
Pengawasan dan Pengendalian Implementasi oleh KLHK.
“Kita tunggu saja keputusan dari KLHK. Sambil menunggu putusan KLHK, apapun aktivitas yang dapat mengganggu produksi di lahan usaha kemitraan, kami tetap bertanggungjawab untuk mengamankannya,” tegasnya.
Sekali lagi, Khairul menegaskan bahwa pengurus baru sah karena berdasarkan akta perubahan kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa Nomor 20 tanggal 30 Maret 2022 dengan Notaris Nora Apriliane Wulani dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0006746.AH.01.28 pada 31 Maret 2022.
“Bila ada pihak lain yang menyebut pengurus baru tidak sah, mereka salah. Pengurus baru ada akta notaris yang merupakan produk hukum,” tegasnya.
Khairul juga menegaskan, IUPHKm dipegang sepenuhnya oleh pengurus baru Koperasi Cempaga Perkasa periode 2021-2026.
”Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang kurang kondusif di areal kebun kemitraan, koperasi sepakat mencabut mandat kepengurusan. Mandat tersebut dikembalikan serta dipegang sepenuhnya oleh Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang IUPHKm yang sah,” tandasnya. (sir/fm)