Berdiri di Lahan Sawit, Pondok Ilegal Dibongkar

Perusahaan Amankan Aset Kebun Kemitraan

KOPERASI
NEGOSIASI : Perwakilan perusahaan dan pengurus Koperasi Cempaga Perkasa negosiasi dengan kelompok orang yang mendirikan pondok di lahan usaha kemitraan PT. WYKI, beberapa waktu lalu. IST/RADARSAMPIT

Terpisah, Ketua Koperasi Cempaga Perkasa, Khairul menegaskan aktivitas pembuatan pondok yang dilakukan Suparman bersama sekelompok orang tanpa berkoordinasi dengan Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang IUPHKm yang sah.

“Menghindari terjadi hal-hal yang bisa merugikan semua pihak, kami dari pengurus Koperasi Cempaga Perkasa memohon kepada PT. WYKI untuk melakukan pembongkaran pondok tersebut,” kata Khairul.

Khairul menegaskan berdasarkan surat KLHK tanggal 1 April 2022 Nomor: S.50/PSKL/PKTHA/PSL.I/3/2022, perihal penanganan konflik antara PT. WYKI dan Koperasi Cempaga Perkasa yang sudah diajukan dan dalam penanganan Tim Satuan Pelaksanaan,

Berdiri di Lahan Sawit Pondok Ilegal Dibongkar,Koperasi Cempaga Perkasa,Kabupaten Kotawaringin Timur,PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia,Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,kementerian kehutanan dan lingkungan hidup memiliki tugas dalam pengendalian,menteri kehutanan dan lingkungan hidup,menteri kehutanan dan lingkungan hidup daerah,lpse kementerian kehutanan dan lingkungan hidup,sekjen kementerian kehutanan dan lingkungan hidup,radar sampit,radar sampit kriminal terbaru,radar sampit 2022,radar sampit kriminal hari ini,radar sampit info terbaru,borneo news,borneo news kriminal,borneo news hari ini,borneonews sampit,berita sampit hari ini,berita sampit,berita sampit terbaru
BONGKAR : Perusahaan dan pengurus Koperasi Cempaga Perkasa membongkar pondok yang didirikan kelompok orang di lahan usaha kemitraan kelapa sawit. IST/RADAR SAMPIT

Pengawasan dan Pengendalian Implementasi oleh KLHK.

“Kita tunggu saja keputusan dari KLHK. Sambil menunggu putusan KLHK, apapun aktivitas yang dapat mengganggu produksi di lahan usaha kemitraan, kami tetap bertanggungjawab untuk mengamankannya,” tegasnya.

Sekali lagi, Khairul menegaskan bahwa pengurus baru sah karena berdasarkan akta perubahan kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa Nomor 20 tanggal 30 Maret 2022 dengan Notaris Nora Apriliane Wulani dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0006746.AH.01.28 pada 31 Maret 2022.

Baca Juga :  Sikap PDIP Tunggu Rakernas Usai Putusan MK

“Bila ada pihak lain yang menyebut pengurus baru tidak sah, mereka salah. Pengurus baru ada akta notaris yang merupakan produk hukum,” tegasnya.

Khairul juga menegaskan, IUPHKm dipegang sepenuhnya oleh pengurus baru Koperasi Cempaga Perkasa periode 2021-2026.

”Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang kurang kondusif di areal kebun kemitraan, koperasi sepakat mencabut mandat kepengurusan. Mandat tersebut dikembalikan serta dipegang sepenuhnya oleh Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang IUPHKm yang sah,” tandasnya. (sir/fm)



Pos terkait