Beri Kepastian Hukum pada Masyarakat

Kanwil DJKN Kalselteng Gelar Konsultasi Publik RUU Penilai

djkn ferdian lengkong rru penilai 800x533
KONSULTASI PUBLIK: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah Ferdinan Lengkong. (ANTARA/RENDHIK ANDIKA)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyelenggarakan acara Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai melalui video konferensi, Senin (25/7).

Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Ferdinan Lengkong mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan guna menampung masukan dari berbagai kalangan terkait substansi Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Penilai.

Bacaan Lainnya

”Langkah ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat melindungi profesi penilai maupun masyarakat, terutama saat pemberian kompensasi bagi masyarakat dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum,” katanya.

Dia melanjutkan, ada beberapa urgensinya bagi publik. Pertama, mendukung pembentukan pusat data transaksi properti, UU Penilai diharapkan menjadi payung hukum terbentuknya data transaksi properti dan nasional yang valid.

Yakni  mendukung optimalisasi penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Transparansi transaksi properti melalui peran Penilai dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan lebih dari Rp 100 triliun.

Lalu, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Banyaknya kasus perbedaan opini tentang nilai dari berbagai pihak atau elemen dapat dikurangi dengan adanya kesamaan kompetensi, kode etik, dan benchmark nilai pasar.

”Hal penting mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi. Transaksi keuangan dengan underlying asset dapat menunjukan nilai sebenarnya dan mengurangi Non Performing Loan atau Mortgage failure,” tegasnya.

Dia menambahkan, urgensi penyusunan RUU tentang Penilai sesuai dengan nawacita pemerintah adalah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tercermin dalam laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kemudian, menjaga kewajaran hasil penilaian dan memberi perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat dan penilai melalui peningkatan profesionalisme dan daya saing profesi penilai.

Selanjutnya, memberikan kemudahan pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka pengadaan tanah bagi kepentingan umum untuk mendukung peningkatan mutu kesejahteraan masyarakat dan berdaya saing secara internasional.

”Termasuk untuk menentukan besaran nilai sumber daya alam yang digunakan untuk menghitung potensi maupun recovery untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup dan mempercepat pertumbuhan ekonomi sektor riil yang sehat dan kuat melalui peningkatan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha dalam kegiatan perbankan,” tegasnya.

Direktur Penilaian DJKN Kurniawan Nizar menambahkan, pihaknya juga terus mempersiapkan penilai DJKN memiliki  ilmu dan pengalaman. Sebab peran para penilai DJKN dalam percepatan pembangunan infrastruktur sangat diperlukan.

”Peran DJKN sebagai revenue centre membuat seluruh pegawai terutama para penilai agar lebih mengoptimalkan tugas penilaian untuk mengurangi ineficiency pengelolaan aset,” pungkasnya. (daq/ign)

Pos terkait