Beri Teguran Keras ke Meta, Kemenkominfo Hapus 425 Ribu Konten Judi Online

judi online
Ilustrasi: Judi online kembali marak belakangan ini. (MooChowChow)

JAKARTA, radarsampit.com – Perang terhadap judi online terus digaungkan pemerintah. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sudah 425.506 konten terkait perjudian dihapuskan sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023.

Konten-konten tersebut berasal dari berbagai sumber. Yakni, 237.096 konten dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial.

Bacaan Lainnya

’’Menurut estimasi, nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp 160 triliun sampai Rp 350 triliun. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online,’’ ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, kemarin (20/10).

Tidak hanya memutus akses konten, Budi juga telah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening terkait judi online. Sejak 17 Juli hingga 16 Oktober tahun ini, tercatat 2.760 rekening diblokir lantaran terafiliasi dengan kegiatan judi online.

Baca Juga :  Pelaku Judi Togel Online Diringkus Polisi

’’Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,’’ tuturnya. Khususnya, pengawasan pada sistem pembayaran digital yang banyak digunakan untuk judi online, seperti e-wallet.

Upaya lain, Kemenkominfo juga telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online.

Budi menegaskan, pemerintah bahkan tak ragu memberikan teguran keras kepada Meta. Pasalnya, di platform media sosial mereka masih banyak ditemukan konten judi online. Dalam tegurannya, Budi memberi Meta waktu 1×24 jam untuk meningkatkan penanganan konten dan iklan bermuatan judi online pada platformnya.

Meta telah merespons teguran tersebut. Berdasar laporan hingga 11 Oktober, Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian. Termasuk, lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia. ’’Tentu kami mengapresiasi langkah konkret tersebut,’’ ujarnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menuturkan, Polri terus berkomitmen untuk memberantas judi online. Sudah berkali-kali kasus judi online terbongkar. ’’Kami terus mendukung pemerintah memberantas judi online,’’ paparnya.



Pos terkait