PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menggerebek lokasi penjualan minuman keras di Jalan Dah Hamzah tepatnya di depan Kantor Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Senin (17/2/2024)
Dalam operasi itu petugas mengamankan seorang penjual minuman keras beserta barang bukti arak putih dalam kemasan siap edar.
Plt. Kepala Satpol PP Kobar Amir Hadi mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras yang meresahkan.
“Warga melaporkan bahwa ada rumah yang menjual arak putih. Laporan ini langsung kami tindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi,” jelas Amir Hadi.
Sebelum penggerebekan, salah satu anggotanya menyamar sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Begitu anggota kami memastikan adanya transaksi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Menurut Amir Hadi, dari hasil operasi ini, anggotanya menyita 24 kantong plastik arak putih dengan isi masing-masing sekitar 500 mililiter dan satu karung arak putih isi sekitar 20 liter.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan akan dijadikan dasar dalam proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku,” terangnya.
Setelah penggerebekan, lanjut Amir Hadi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak menjual miras di Kabupaten Kobar,” pungkasnya. (*)