SAMPIT, RadarSampit.com – Momentum HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak hanya diperingati dengan upacara bendera. Usai apel upacara, Bupati Kotim Halikinnor bersama jajaran pejabat penting menyaksikan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, yang disiarkan langsung secara virtual.
Rangkaian acara HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dilanjutkan dengan penyerahan sejumlah penghargaan. Salah satunya, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Kotim yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pegawai non-ASN. Penghargaan diserahkan oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan Ade Irfan Murdianto kepada Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di rumah jabatan bupati kemarin.
Kepedulian Pemkab Kotim dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Pemkab juga menganggarkan dana untuk iuran peserta Jamsostek.
Penghargaan juga diberikan kepada PT Samudera Mas dan PT Samudera Mas Kalimantan yang telah ikut berpartisipasi dalam Program Gerakan Nasional Lingkaran untuk ratusan guru mengaji selama tiga bulan. GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan, baik swasta, BUMN, BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.
“Melalui program GN Lingkaran, perusahaan berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, guru ngaji, dan lainnya,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit juga memberikan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada Silverter Dasing yang merupakan peserta non-ASN. Santuan secara simbolis diserahkan bupati kepada ahli waris. Pada kesempatan ini bupati juga menyerahkan kartu peserta Jamsostek kepada tenaga kontrak atau pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kotim. (yit)