SAMPIT, RadarSampit.com – Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dengan aturan ini, para pegawai non-PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bakal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam Perbup Kotim Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 6 mengatur tentang peserta penerima upah yang terdiri atas pekerja yang bekerja pada pemerintah daerah, pekerja yang bekerja pada pemerintah desa (kepala desa, sekdes, dan perangkat desa), pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja bidang konstruksi.
Pekerja yang bekerja para pemerintah daerah meliputi pekerja selain PNS pada perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah, yang upahnya bersumber dari APBD; Pekerja selain PNS pada badan layanan umum daerah (BLUD), yang upahnya bersumber dari anggaran BLUD; Pekerja selain PNS pada BUMD yang upahnya bersumber dari anggaran BUMD; Dan pekerja selain PNS pada BUMDes yang upahnya bersumber dari BUMDes.
Terkait penganggaran dan iuran, dalam pasal 19 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah desa mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk pembayaran iuran kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Penganggaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan dilekatkan pada komponen gaji atau dianggarkan dalam rekening khusus belanja jaminan sosial ketenagakerjaan.
Iuran JKK bagi peserta penerima upah dikelompokan dalam lima kelompok tingkat risiko lingkungan kerja. Yakni, tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,24 persen dari upah sebulan; tingkat risiko rendah 0, 54 persen, risiko sedang 0,89 persen, risiko tinggi 1,27 persen, dan risiko sangat tinggi 1,74 persen dari upah sebulan.
Besaran iuran JKK bagi setiap perusahaan ditetapkan oleh BPJSTK dengan berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan kerja. Iuran JKK wajib dibayar oleh pemberi kerja baik penyelenggara maupun bukan penyelenggara negara.
Sedangkan iuran JKM bagi perserta penerima upah sebesar 0,3 persen dari upah sebulan, dibayarkan oleh pemberi kerja baik penyelenggara maupun bukan penyelenggara negara. Sementara itu, iuran JHT bagi peserta penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah sebulan yang pembayarannya ditanggung oleh pekerja sebesar 2 persen dan pemberi kerja sebesar 3,7 persen.
Perbup Kotim Nomor 16 Tahun 2022 juga mengatur tentang kesepesertaan di sektor swasta dan jasa konstruksi, besaran iuran, dan sanksi bagi pihak pihak yang melanggar ketentuan.
Menanggapi terbitnya Perbup Kotim No 16 Tahun 2022 , Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit H Yunan Shahada menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kotim yang telah mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam tugasnya memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja non-ASN di lingkungan pemerintah kabupaten hingga aparatur desa.
”Tahun ini Pemkab Kotim sudah mendaftarkan para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Kotim. Ratusan pemerintah desa juga sudah mendaftarkan aparatur desanya dalam program jaminan sosial. Hanya tersisa tiga desa di Kotim yang belum mendaftar. Kami harapkan aparatur di tiga desa ini juga segera terlindungi jaminan sosial,” ungkap Yunan.
Selain itu, Yunan juga berharap semua guru honorer atau guru kontrak yang belum terlindungi jaminan sosial, bisa segera terkaver. ”Kami juga akan koordinasi dengan dinas pendidikan untuk memberikan perlindungan bagi guru non-ASN,” ujar Yunan. (yn/yit)







